Diharamkannya melukis dan membuat patung Pada dasarnya tashwir ( melukis atau menggambar) makhluk bernyawa seperti hewan maupun manusia memiliki hukum haram. Walaupun itu melukis di kertas,kain, dan dinding adapun hadits hadist yang shahih tentang perbuatan tersebut dan memiliki ancaman bagi para pelakunya dengan Azab yang sangat keras.
Ada nya jenis gambar – gambar tertentu dimana dikhawatirkan akan menjadi suatu sarana dalam kesyirikan kepada allah . seperti seseorang yang telah merendahkan dirinya sendiri di depan gambar tersebut dan juga ber taqarrub kepada gambar tersebut dan juga mengagungkannya, dimana pengagungan yang paling pantas adalah kepada allah ta’ala bukan kepada gambar.
Ada juga sebagian dari gambar –gambar tersebut bisa memunculkan fitnah (keburukan), sebagai contoh gambar selebriti,gambar wanita yang tidak menggunakan pakaian , model terkenal atau yang lainnya.
Berikut ini adalah hadist hadits yang menyatakan haramnya melukis yang dimana menunjukkan suatu perbuatan yang akan terkena ganjaran Dosa besar.
Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu’ anhuma, rasulullah alaihi Wasallam bersabda:
“ Orang yang menggambar gambar –gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘ Hiduplah apa yang kalian buat ini” “ ( HR.Bukhari dan Muslim).
Dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi Wasallam Bersabda:
“ Orang yang paling keras Adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” ( HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau Berkata: Aku mendengar rasulullah Shallallahu’ alaihi Wasallam Bersabda:
“ Allah ‘ Azza wa jalla Berfirman : ‘ siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-ku?’ . Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman atau gandum” ( HR. bukhari dan Muslim).
Selain melukis atau menggambar kita juga perlu mengetahui larangan dalam membuat patung. Mayoritas ulama yang bermazhab Hanafiyah,Syafi’iyah dan juga hambali memiliki pendapat kalau dalam membuat patung itu hukumnya haram, mau itu gambar tiga dimensi (yaitu patung). Seorang Imam Nawawi mengatakan hukum haramnya dalam hal ini adalah ijma’ ( kata sepakat ulama), tetapi klaim ijma’ tersebut tidaklah tepat dikarenakan para ulama Malikiyah memiliki perselisihan di dalam hal ini. Dan pendapat dari mayoritas inilah yang lebih tepat untuk kita jadikan dalil-dalil suatu larangan membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan allah Subhanahu wa ta’ala.
Adapun alasan diharamkannya membuat gambar dan patung adalah sebagai berikut
- Kita secara tidak langsung menandingi Allah Subhanahu wa ta’ala dalam mencipta
- Bisa menjadikan suatu perantara untuk berbuat berlebih-lebihan terhadap selain allah dengan mengagungkan lebih-lebih patungnya adalah patung orang yang sholeh.
- Mengikuti atau menyerupai orang Musyrik dalam membuat patung walaupun patung tersebut tidak sebagai sarana untuk disembah . dan kalau saja itu disembah, sudah jelas sekali larangannya.
Yang termasuk larangan membuat patung adalah yang memiliki ruh seperti Manusia dan hewan, tidak pada tumbuhan.
Di dalam Al Mughni Karya dari ibnu Qudamah disebutkan , “ Ketika gambar atau patung dibentuk dari badan tanpa kepala tetapi bagian lainnya memiliki bentuk yang lainnya selain hewan , maka itu semua tidak termasuk dalam larangan.”
Tetapi menurut ulama Syafi’iyah memiliki pendapat kalau saja di bagian tubuh lain tidak ada , lalu masih tersisa kepala, maka pendapat yang rajih (kuat), gambar ataupun patung tersebut masih tetap Haram.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Bersabda:
“ Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut Gambar.” ( HR. Al-baihaqi 7:270. Syaikh Al albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no.1921).