August 12, 2021

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Screenshot_88

8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, Sebagai umat muslim, pastinya anda sudah tau hal terkait mengeluarkan zakat yang merupakan rukun islam yang keempat. Setiap umat beragama yang mampu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, sementara bagi orang orang yang tidak mampu maka gugur kewajibannya untuk membayar zakat. Bagi muslim yang gugur atau tidak mampu membayar zakat maka mereka tergolong ke orang orang yang berhak menerima zakat.

Orang orang yang termasuk ke dalam golongan orang orang yang berhak menerima zakat tergolong ke 8 golongan. Lantas siapa saja orang yang tergolong ke dalam golongan tersebut.? Berikut penjelasannya

  1. Fakir

Golongan pertama yang dikatakan sebagai golongan yang berhak menerima zakat adalah golongan Fakir. Fakir adalah orang yang memang tidak memiliki harta, usaha, dan tenaga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam mazhab Syafi’i, fakir bisa saja adalah orang yang sebenarnya memiliki usaha, tapi penghasilannya kurang dari setengah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

  1. Miskin

Selanjutnya adalah golongan Miskin yan g merupakan orang yang tidak cukup penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan dalam keadaan serba kekurangan.

  1. Riqab

Riqab atau hamba sahaya adalah budak. Ya, di zaman Nabi dahulu memang banyak sekali orang yang dijadikan budak. Pada awal perkembangan Islam, zakat juga digunakan untuk memerdekakan para budak atau hamba sahaya dari majikannya. Budak yang sudah merdeka, maka mereka bisa hidup bebas.

  1. Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki banyak utang dan Gharim sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu 

Gharim limaslahati nafsihi, adalah orang yang berhutang demi kemaslahatan dirinya dan keluarganya. Ghârim li ishlâhi dzatil bain, adalah orang yang berhutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa.

Gahrim berhak mendapatkan zakat apabila memang utang itu memang dibenarkan oleh syariat Islam, dan tidak untuk melakukan kegiatan kemaksiatan. Apabila orang yang tengah berhutang tersebut mampu membayar atau melunasi hutang mereka dengan hartanya maka mereka tidak tergolong ke dalam golongan orang yang berhak mendapatkan zakat.

  1. Mualaf

Mualaf adalah seseorang yang telah dilunakan hatinya sehingga mau masuk atau memeluk agam Islam.

  1. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

  1. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan tapi di perjalanan tersebut dia kehabisan bekal untuk meneruskan perjalanannya. Sehingga, dia tidak mampu meneruskan perjalanannya.

  1. Amil

Amil adalah orang yang bertugas dalam mengumpulkan dan membagikan zakat. Ya, setiap pelaksanaan zakat, maka ada petugas atau panitia yang mengurus proses terselenggaranya zakat. Mereka para amil mengumpulkan dan membahagiakan zakat dari setiap muslim.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait