Hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal, dan mampu dalam melakukannya. Pengertian mampu sendiri adalah mempunyai kemampuan atau kelebihan untuk memenuhi kebutuhan dalam menafkahi dirinya dan orang orang yang wajib ia nafkahi, dan bagi orang orang yang tidak mampu boleh tidak melakukannya dan melakukannya nanti setelah ia sudah mampu.
Adapun aturan yang harus dipenuhi dalam melakukan qurban karena tidak semua hewan atau binatang boleh diqurbankan. Berikut adalah daftar daftar hewan yang boleh diqurbankan seperti
- Domba yang sudah berumur satu tahun dan memasuki tahun yang kedua.
- Kambing yang sudah berumur dua tahun dan telah memasuki tahun yang ketiga.
- Sapi yang telah berumur dua tahun dan sudah memasuki tahun yang ketiga.
Dalam memilih hewan qurban dapat disesuaikan berdasarkan keperluan masing masing, jika tidak mampu melakukan qurban sapi maka boleh digantikan dengan kambing, namun jika tidak dapat qurban dengan hewan kambing boleh digantikan dengan domba.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam memilih hewan qurban yaitu hewan harus benar benar dalam kondisi yang sehat dan tidak cacat dan berikut beberapa ciri hewan yang tidak sah jika diqurbankan.
- Hewan yang matanya buta
- Hewan yang salah satu kakinya pincang
- Hewan yang sedang sakit
- Hewan yang sangat kurus
- Hewan yang mempunyai telinga terputus sebagian atau seluruhnya
- Hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya
Adapun Pedoman Penyembelihan Hewan oleh MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, memberikan pedoman umum terkait hewan yang disembelih, penyembelih, alat yang digunakan, dan proses penyembelihan.
Standar Hewan yang Disembelih
- Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
- Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
- Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Standar Penyembelih
- Beragama islam dan sudah akil baligh.
- Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
- Memiliki keahlian dalam penyembelihan.
Standar Alat Penyembelihan
- Alat penyembelihan harus tajam
- Alat dimaksud bukan kuku, gigia atau taring, atau tulang.
Standar Proses Penyembelihan
- Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
- Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernapasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah.
- Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
- Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan.
- Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.