Hari raya qurban atau hari raya idul adha kini sebentar lagi, tentunya membeli hewan qurban merupakan hal yang utama dalam melakukan ibadah qurban. Setiap umat agama muslim yang kini sudah mampu ber qurban maka ber qurbanlah karena hal tersbeut merupakan sebagian dari badah untuk mendekatkan diri kepada yang maha kuasa Allah SWT.
Pada dasarnya hewan qurban terdiri dari hewan hewan ternak yang dibolehkan untuk dikonsumsi dagingnya berdasarkan ketentuan dalam ajaran agama Islam. Di Indonesia sendiri hewan qurban biasanya terdiri dari hewan hewan sapi, kambing, domba dan lainnya. Hewan hewan ternak yang akan dijadikan qurban tentunya memiliki syarat yang harus dipenuhi.
Pada dasarnya hewan yang akan di qurbankan harus dalam keadaan yang sehat, tidak sakit ataupun cacat. Berikut adalah ciri ciri hewan qurban yang tidak sah jika diqurbankan.
- Hewan yang matanya buta
- Hewan yang salah satu kakinya pincang
- Hewan yang sedang sakit
- Hewan yang sangat kurus
- Hewan yang mempunyai telinga terputus sebagian atau seluruhnya
- Hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya
Hewan hewan yang akan di qurbankan sebelumnya akan diberikan perawatan yang baik seperti makan yang cukup, tempat yang baik dan lain sebagainya. hewan hewan yang akan di qurbankan sebelumnya haruslah diperhatikan secara teliti baik secara fisik maupun dari segi kesehatan sendiri. Cara membawa hewan qurban dari tempat pembelian menuju ke tempat qurban juga harus dilakukan secara hati hati karena cara cara yang sembarangan dapat menyebabkan hewan qurban mengalami luka atau kondisi fisik yang cacat.
Sebagai orang yang akan menyembelih hewan qurban juga memiliki aturan yaitu beragama muslim, sudah akil baligh dan yang pastinya tau tata cara dalam menyembelih hewan hewan qurban.
Tempat tempat yang akan dijadikan tempat untuk menyembelih hewan qurban harus bersih dari berbagai kotoran dan lubang penampungan darah juga harus memadai jangan sampai darah darah dari hewan qurban berceceran dimana mana.
Dalam proses penyembelihan hewan qurban, orang yang menyembelih diwajibkan untuk mengucap asma Allah. Proses penyembelihan hewan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan dan dua pembuluh darah.
Proses penyembelihan harus dilakukan satu kali dan cepat, dan kemudian memastikan bahwa hewan kurban tersebut matinya disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Setelah hewan hewan sudah benar benar mati maka barulah boleh hewan hewan tersebut dikuliti dan dipotong potong.