Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“ tidak ada amalan baik yang bisa dilakukan anak adam ( manusia) yang lebih utama pada hari Idul Adha selain menyembelih hewan qurban. Dimana nantinya perbuatan ini akan menyenangkan dirimu dan orang disekitarmu.”
Amalan terbaik untuk diri kita sendiri dan sebagai mana wujud patuh kita kepada allah Subhanahu wa ta’ala adalah berqurban tetapi bukan hanya berqurban saja , tetapi juga amalan qurban bisa membuat orang lain bahagia , karena mendapatkan sebagian daging qurban.
Selain hadist tentang keutamaan Qurban terdapat juga Hadist d HR IBnu Majah 3123 dan Al Hakim 7672 tentang Hukum Qurban. Terkait tentang hukum qurbna pra ulama memiliki pendapat berbeda. Masalah perbedaan pendapat ini didasari adanya hadist- hadist tentang qurban yang sahih dan banyak para ulama menjadikan rujukan hadist tersebut. Seperti hadits HR.Ibnu Majah 3123 dan al hakim 7672 didalam hadist tersebut menjelaskan Hukum Wajib berqurban bagi yan mampu.
Hadist tersebut berisi yang artinya “ Bagi yang sudah mampu maka sebaiknya berqurban tapi bagi yang sudah mampu namun tidak berqurban maka diharamkan untuk mendekati tempat shalat ( tempat ibadah umat islam).
Hewan qurban yang dibolehkan untuk disembelih terdapat di dalam Al Quran Surah l Hajj . yat 34 yang disana menjelaskan tentang ketentuan hewan qurban yaitu Bahiimatul Al an’am atau hewan ternak tertentu.
Berikut isi dari Surah al Hajj ayat 34 yang artinya “ bagi setiap umat muslim dituntun untuk qurban sebagai pengingat pada Allah , dengan ketentuan hewan ternak tau masuk kalangan Bahiimatul Al An’am. Bahkan tegaskan hanya hewan tersebut yang boleh diqurbankan.
Demikian artikel singkat tentang Hadits Keutamaan qurban. Semoga bermanfaat