Hukum Makan Daging Bagi Yang Berkurban Haram . adapun untuk memberikan tentang hukum memakan daging kurban yang dimana hasil pembelian hewan kurban tersebut didapat dari penghasilan yang haram semisalnya korupsi, mencuri dan riba.. hukumnya amalan dari berkurban tidak akan diterima Allah subhanahu wata’ala. dan tidak akan mendapatkan atau mendatangkan pahala pada orang yang berkurban dengan ,menggunakan dari yang haram. Karena allah ta’ala berfirman :
“ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”( QS. Al Baqarah [2]: 275)
Adapun hadits dari rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yaitu:
“ Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanannya lali dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu “( HR. Muslim no.1014).
Dari HR Muslim no.224 yang berbunyi :
“ tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari Ghulul ( harta haram)”
“ Barang siapa yang mendapatkan harta dengan jalan haram , kemudian ia menyambung silaturahmi dengan harta itu, atau bersedekah dengannya, atau menginfakkan di jalan Allah , di hari kiamat nanti ia dan seluruh harta itu akan dikumpulkan dan dilemparkan ke dalam api neraka.”
Dari penjelasan diatas dimana terdapat firman allah subhanahu wa ta’ala dan juga hadist serta sabda rasulullah yang telah menjelaskan kalau saja hukum qurban dengan uang haram adalah dilarang ,sebab tidak akan ada amalan yang diterima. Maka dari itu berusahalah kita sebagai umat muslim yang bertaqwa , carilah rezeki yang halal supaya seluruh harta yang kita belanjakan menjadi halal dan pastinya diridhoi allah subhanahu wa ta’ala.. dan kita tidak akan mendapatkan pahala kalau melaksanakan ibadah kurban dengan menggunakan uang haram.
Untuk permasalahan memakan daging kurban dari uang yang haram , penulis bisa menyimpulkan dengan dua kondisi yaitu
Kondisi pertama: jika kita tidak mengetahui kalau daging kurban tersebut dibeli dengan penghasilan yang haram, makan daging tersebut halam kita makan. Karena kita melihat hukum dhohirnya., yaitu daging kurban halal untuk dimakan.Kondisi kedua: jika kita mengetahui orang yang berkurban itu memang dalam mata pencahariannya hanya didapat dari penghasilan yang haram, seperti, berjudi, meminjamkan uang dengan menarik bunga(riba), dan orang tersebut tidak mempunyai penghasilan lain selain yang disebutkan . maka daging kurban tersebut penulis memberikan pendapat dengan keterbatasan ilmu dari penulis, hukumnya haram untuk dimakan