Hukum dalam berkurban ada perbedaan pendapat diantara para ulama hadits dalam memutuskan hukumnya , tetapi jumhur ulama mengatakan kalau hukum berkurban adalah hukumnya sunnah muakkadah tetapi dari kalangan madzhab abu hanifah adalah hukumnya wajib, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya:
“ Maka dirikanlah shalat karena tuhanmu dan berkorbanlah”( QS Al-Kautsar :2).
Dari HR .Ahmad, ibnu Majah dan Al-Hakim, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban,maka jangan dekati tempat shalat kami”
Disebutkan di dalam hadits lain yaitu hadist Riwayat Muslim : “jika kalian melihat awal bulan zulhijah dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya ( jangan digunting)”
Seluruh umat muslim yang memiliki kemampuan dan juga kemudahan dalam melaksanakan ibadah kurban sangat disarankan untuk melakukan kurban kalau tidak melakukannya maka dari pendapat imam Abu Hanifah , akan mendapatkan dosa tetapi dari pendapat dari jumhur ulama , ia tidak akan mendapatkan keutamaan pahala sunnah .
Hewan kurban yang dibolehkan
Dalam melaksanakan ibadah qurban , kita pastikan akan menyembelih hewan , maka dari itu kita sebagai umat muslim mau tidak mau harus mengetahui hewan apa saja yang disyariatkan untuk dijadikan kurban. Hewan atau binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak atau binatang ternak ( Al-An’am), unta,sapi dan kambing,jantan maupun betina, namun untuk binatang selain disebutkan tadi seperti burung, ayam dan yang lainnya tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Allah ta’ala berfirman:
“dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”(QS Al-Hajj 34)
Untuk ambing boleh diniatkan untuk satu orang dan juga bisa untuk satu keluarga. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua kambing, satu untuk beliau sendiri dan keluarganya dan yang satunya lagi diniatkan untuk beliau dan juga umatnya. Sedangkan untuk sapid an juga unta bisa dipergunakan untuk tujuh orang , mau dalam satu keluarga atau tidak , sesuai dengan hadist rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam:
Dari jabir bin Abdullah, berkata “ Kami berqurban bersama rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang “ (HR. Muslim).