Pernikahan dalam Islam, Ketahui Hukum serta Syaratnya – Melangsungkan sebuah pernikahan menurut ajaran islam hukumnya adalah sunnah. Dalam ajaran islam melangsungkan sebuah pernikahan ada hukum dan syarat yang harus dipenuhi oleh orang orang yang ingin melangsungkan pernikahan.
Dalam hadist Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menahan syahwatnya.”
Pernikahan akan baru dikatakan sah apabila dalam melangsungkan pernikahan telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Selain seiman atau sama-sama memeluk agama Islam ada syarat pernikahan lainnya. Simak penjelasan berikut.
Ada Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan
Syarat sah nikah pertama dalam islam adalah adanya calon mempelai laki laki dan perempuan dan akad nikah tidak boleh diwakilkan.
Dalam melangsungkan pernikahan tidak boleh melakukan pernikahan dengan orang yang haram seperti seperti memiliki pertalian darah, memiliki hubungan persusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan.
Ada Wali untuk Mempelai Perempuan
Adanya Wali nikah pihak perempuan antara lain ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah. Adapun orang orang yang berhak menjadi wali nikah dari kaum perempuan antara lain seperti ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
Ada Saksi dari Kedua Belah Pihak
Saat melangsungkan sebuah pernikahan juga harus dihadiri oleh dua saksi yang akan menjadi saksi dari kedua mempelai, saksi bisa berasal dari keluarga, tetangga, dan orang yang dipercaya seperti sahabat sebagai saksi. Orang orang yang akan menjadi saksi harus beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
Ada Mahar
Mahar atau maskawin juga akan menjadi syarat yang harus dipenuhi saat melangsungkan pernikahan. Pasalnya maskawin akan diberikan oleh pihak laki laki kepada pihak perempauan saat melangsungkan pernikahan
Pihak perempuan bisa meminta mas kawin yang berupa harta seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, dan benda berharga lainnya.
Ijab dan qabul
Ijab dan qabul adalah janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi. Pelaksanaan ijab qabul merupakan syarat yang sah agar agar pasangan menikah sah sebagai sepasang suami istri, baik secara agama maupun secara sosial.
Rukun Sah Nikah dalam Islam
- Mempelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam
- Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri
- Wali akad nikah dari perempuan bersedia menjadi wali
- Kedua mempelai tidak dalam kondisi sedang ihram.
- Pernikahan berlangsung tanpa paksaan.