Tips memilih hewan yang memenuhi syariat Islam dan sah
Apakah perayaan Idul Adha mendatang, anda akan berencana menunaikan ibadah Qurban.? Sebelum anda melakukannya, pastikan bahwa anda pajam terkait syarat yang disyariatkan dalam Islam dalam memilih hewan Qurban yang sah berdasarkan syariat.
Di Indonesia ada dua jenis hewan yang paling banyak digunakan dalam perayaan Qurban yaitu kambing dan sapu. Harga dari kedua jenis hewan tersebut tentu berbeda, yang dapat dipilih berdasarkan kemampuan masing masing.
Ketika anda hendak membeli hewan Qurban, ada baiknya jika anda datang langsung ke para penjual hewan Qurban, agar nantinya di sana anda dapat memilih hewan Qurban yang memenuhi syarat untuk dikurbankan. Berikut beberapa tips memilih hewan yang memenuhi syariat Islam dan sah.
Ada beberapa syarat sah hewan kurban yang harus kamu tahu, yaitu:
Dalam ajaran islam ada 3 jenis hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan Qurban yaitu unta, sapi, dan kambing atau domba. Dalam membeli hewan Qurban, tidak disarankan dari hasil berhutang, berjudi, curian, rampasan, curian, riba dan lain sebagainya.
Untuk sapi dan unta boleh dijadikan kurban untuk 7 orang. Namun untuk kambing hanya boleh untuk 1 orang namun pahalanya boleh diniatkan untuk keluarganya. Hal ini sesuai dalil:
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, No. 1505)
Usia hewan kurban yang sesuai dengan sunnah berkurban adalah: Unta berusia 5 tahun, Sapi berusia 2 tahun, kambing berusia 1 tahun, dan domba berusia 6 bulan. Ini adalah usia minimal hewan yang boleh dijadikan kurban.
Kondisi hewan kurban baik dan bebas cacat. Kriteria hewan kurban yang baik dan sesuai sunnah adalah tidak memiliki cacat.
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Abu Daud, No. 2802)
Selanjutnya, masih berkaitan dengan ciri hewan kurban yang baik untuk disembelih di hari raya kurban adalah tidak sakit, tidak gila, tidak hamil, atau tidak memiliki penyakit tertentu yang merusak kualitas daging di dalam tubuhnya. Dianjurkan untuk memilih hewan kurban yang gemuk, aktif, dan punya nafsu makan tinggi karena tentu akan lebih sehat.