Ijtihad adalah pengerahan segenap daya dan upaya untuk menemukan Hukum sesuatu secara rinci. Hal ini diupayakan oleh ulama untuk menjawab segala persoalan yang muncul ketika dalam sumber utama agama islam tidak ditemukan dalil atau ketentuan hukum yang jelas. Para ulama telah menentukan syarat-syarat bagi mereka yang ingin berijtihad. Selain itu para ulama telah mensistematisasikan pola-pola ijtihad dalam penerapannya.
Orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad memungkinkannya untuk mengetahui yang haq dengan sendirinya. Tetapi demikian ia harus memiliki ilmu yang luas dan mengkaji nash-nash syariat , dasar-dasar syari’at dan pendapatan-pendapat para ahlul ilmi agar tidak menyelisihi itu semua. Diantara manusia, ada golongan para penuntut ilmu ( thalibin) yang hanya mengetahui sedikit ilmu tapi telah menganggap dirinya mujtahid (mampu berijtihad), akibatnya ia menggunakan hadist-hadits umum yang sebenarnya ada hadist-hadist lain yang mengkhususkannya, atau menggunakan hadist-hadits yang mansukh (dihapus) karena tidak mengetahui hadist –hadist nasikhnya (yang menghapusnya), atau menggunakan hadist-hadist yang telah disepakati ulama bahwa hadist –hadits tersebut bertolak belakang dengan zhahirnya, atau tidak mengetahui kesepakatan para ulama.
Fenomena semacam ini tentu sangat berbahaya, maka seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan tentang dalil-dalil syariat dan dasar-dasarnya. Jika Ia mengetahuinya, tentu bisa menyimpulkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya. Disamping itu ia pun harus mengetahui ijma para ulama sehingga tidak menyelisihi ijma tanpa disadarinya. Jika syarat –syarat ini telah terpatri dalam dirinya. Maka ia bisa berijtihad. Ijtihad bisa juga dilakukan seseorang dalam suatu masalah saja, yang mana ia mengkaji dan menganalisa sehingga menjadi seorang mujtahid dalam masalah tersebut, atau dalam suatu bab ilmu, misalnya bab thaharah saja, ia mengkaji dan menganalisanya sehingga menjadi seorang mujtahid dalam masalah tersebut [ Fatwa ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani].
Jumhur ulama sepakat bahwa apabila dalam nas tidak dijumpai hukum yang akan diterapkan pada suatu kasus, maka seorang mujtahid boleh melakukan ijtihad sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama.
Hukum melakukan ijtihad bagi orang yang telah memenuhi syarat dan kriteria ijtihad:
- Fardu ‘ain Untuk Melakukan ijtihad untuk kasus dirinya sendiri dan ia harus mengamalkan hasil ijtihadnya sendiri.
- Fardu ‘ain Juga untuk menjawab permasalahan yang belum ada hukumnya. Dan bila tidak dijawab dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut dan habis waktunya dalam mengetahui kajian tersebut.
- Fardu Kifayah jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada lagi mujtahid yang lain yang telah memenuhi syarat.
- Dihukumi sunnah jika berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun tidak
- Hukumnya Haram terhadap ijtihad yang telah ditetapkan secara qath’i karena bertentangan dengan syara’
Ada pertanyaan bolehkah berijtihad dalam satu bab atau satu masalah saja??
Ijtihad itu terklasifikasi . maksudnya , seseorang yang dapat melakukan ijtihad di dalam sub pembahasan tertentu dalam suatu bab atau dalam masalah tertentu dari masalah-masalah ilmu, tetapi dia tidak dikatakan Mujtahid pasa selain bab atau masalah tersebut.
Contoh seseorang ingin meneliti masalah mengusap dua sepatu, lalu dia merujuk perkataan-perkataan ulama dan dalil-dalil, sehingga sampai bisa menguatkan pendapat yang rajih dan membantah pendapat yang lemah. Maka orang itu bisa dikatakan mujtahid. Tapi dalam bab ini saja. Bukan dalam bab lainnya.