Islam selalu mengajarkan kalau kita mau melakukan sesuatu atau kita mau beramal kita perlu mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, maka suatu amalan yang telah dikerjakan bisa akan rusak.seperti halnya dengan kita bermuamalah. Dalam investasi di dalam suatu usaha merupakan salah satu dari bentuk muamalah, yang dimana perlu kita mempelajarinya agar investasi yang kita berikan tidak sia sia, maka dari itu perlu yang namanya ilmu. Kalau orang tersebut ingin berinvestasi tetapi tidak mengetahui cara investasi yang islami maka bisa jadi akan terjerumus ke dalam perkara haram yaitu riba.
Adapun dalil yang kuat yang dimana pentingnya berilmu sebelum melakukan tindakan adalah Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu setiap pagi beliau meminta kepada allah Ta’ala ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, habis itu baru beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima.
Dari Ummu Salamah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berdo’a setelah shalat subuh seusai salam , “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an wa rizqon thoyyiban, wa ‘amalan mutaqabbalan (Ya Allah, aku meminta kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).
Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahullah berkata, lihatlah dalam hadits diatas disebutkan dahulukan meminta ilmu terlebih dahulu dibanding dengan meminta rizki yang halal dan amalan yang mutaqabbal (yang diterima), sebagaimana yang beliau sampaikan ketika kajian umum mengenai harta haram, 11 Jumadal Akhiroh 1434 H (22 April 2013) di Islamic Center Bin Baz Piyungan, Bantul, Yogyakarta.
Jika kita mempunyai modal dan ingin menginvestasikan modal kita , maka ada dua akad yang bisa kita manfaatkan agar investasi kita halal yaitu
- Bagi Hasil Dalam Untung Dan Rugi ( Mudharabah)
Dasar dalil yang memperbolehkan mudharabah (bagi hasil) yang diambil dari hadits mengenai musaqah yaitu bagi hasil dengan cara menyerah kan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya.
“Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551).
- Melalui Jalan Memberikan upah (Ijarah)
Ijarah atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijarah termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua.
Adapun Jenis Investasi yang dilarang di dalam islam yaitu
- Investasi Yang Mengandung Riba
riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan hukum islam. Investasi dapat tergolong riba jika memiliki tambahan atau bunga atas pokok utang. Ciri investasi yang mengandung riba adalah sejak awal sudah dibuat perjanjian imbalan bunga yang berjumlah beberapa persen dari dana yang akan diberikan. Investasi tersebut pun dapat dipastikan dilarang, karena tidak sesuai dengan syariat islam.
- Investasi yang berkaitan dengan zat haram
Perlunya kita teliti di dalam berinvestasi, karena jika kita investasi dengan jenis barang yang haram maka investasi tersebut tidak diperbolehkan di dalam islam , contoh bisnis barang atau jasa yaitu minuman keras, jual-beli daging babi, transaksi narkoba, dan lainnya yang pasti dilarang oleh islam, jelas tidak diperbolehkan.
- Investasi Gharar
Gharar berarti tidak jelas. Islam sangat menentang aktivitas jual-beli yang tidak memiliki kepastian dalam akad yang berhubungan dengan kualitas dan kuantitas objek atau cara penyerahannya. Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan. Misalnya, investasi dikatakan berbasis online, tetapi masih bersifat gharar, yang berarti jenis bisnis tidak jelas atau tidak diketahui.
- Investasi yang terdapat unsur kecurangan
Investasi yang memiliki unsur kecurangan juga akan dilakukan dengan cara tidak baik (zalim). Investasi jenis ini biasanya dilakukan dengan cara pemaksaan dalam akad atau transaksi, ada penipuan (tadlis), merekayasa permintaan (tanajusy), bersifat menimbun (ihtikar), merugikan (ghabn), membahayakan (dharar), dan memiliki aktivitas suap-menyuap (risywah).
- Investasi yang penuh dengan spekulasi
Investasi yang bersifat spekulasi disini umumnya memiliki praktik perjudian. Judi tentunya sangat bertentangan dengan syariat islam. Untuk itu, semua aktivitas investasi yang memiliki unsur perjudian sangat dilarang dalam islam.