Hukum memelihara burung berkicau Burung merupakan hewan yang memiliki sayap yang bisa berjalan dan juga bisa tempat dengan terbang ke tempat yang ia inginkan . perlu diketahui juga burung itu bertasbih dalam ayat al quran allah ta’ala berfirman
“Tidaklah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui (cara) ibadah dan tasbihnya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nur: 41)
Syaikh As-Sa’di Mengatakan “Setiap makhluk memiliki cara ibadah sesuai dengan keadaan mereka. Allah Ta’ala telah mengilhamkan bagaimana cara beribadah dan cara bertasbih, yaitu diberitahu lewat para utusan Allah yang diutus kepada kalangan jin, manusia, dan malaikat. Atau mereka diilhamkan oleh Allah secara langsung seperti makhluk lainnya (selain jin, manusia, dan malaikat). Inilah tafsiran yang lebih kuat tentang ayat ini.”
Syaikh As-Sa’di juga mengatakan allah ta’ala mengetahui cara ibadah setiap makhluk. Kalau manusia (hamba allah yang lain) tidak mengetahui tentang hal ini terkecuali yang allah kabarkan . Allah ta’ala berfirman.
“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada sesuatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Isra’: 44).
Di kalangan masyarakat kali ini banyak sekali para pecinta burung yang memelihara burung , terutama burung berkicau, yang dimana burung berkicau kebanyakan mereka yang memeliharanya untuk dijual kembali, seperti di ternak agar semakin banyak. Nah sekarang pertanyaanya Hukum Memelihara Burung Berkicau?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita jelaskan manfaat badri burung berkicau. Burung kecil yang dimiliki banyak orang tidak untuk dikonsumsi dimana nilai daging sangat tidak sebanding dengan harga belinya. Burung berkicau di gantung di rumah atau di depan rumah tujuannya untuk hiasan dan ini manfaatnya MUBAH.
Sahabat Anas bin Malik Memiliki seorang adik yang namanya abu umair. Abu Umair mempunyai burung peliharaan, namanya Nughair. Suatu saat nabi Shallallahu alaihi Wa sallam bertemu dengan abu Umair yang lagi menangisi burungnya. Dan nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam menyapa,.
“Wahai Abu Umair, apa yang sedang terjadi dengan burungmu?” (HR. Bukhari 6129 & Abu Daud 4971)
Dari hadits diatas nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan abu Umair untuk memelihara dan bermain dengan burung yang ia pelihara. Beliau tidak memerintahkan orang tuanya supaya melepas burung tersebut.
Maka dari itu burung adalah benda halal jika diperjual belikan terkecuali kalau burung tersebut diperintahkan untuk dibunuh, seperti burung gagak atau burung hering.
Untuk masalah transaksi jual beli burung yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatannya. Yang berarti , selama benda itu halal dimanfaatkan maka dibolehkan untuk diperjualbelikan , kecuali ada dalil yang melarang.
Kaidah dari para ulama
“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil”
Dari kaidah diatas benda yang memiliki manfaat boleh diperjualbelikan dan ada dua syarat supaya benda ini boleh dimanfaatkan
- Benda yang ada manfaatnya
Benda yang sama sekali tidak memiliki manfaat tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Contohnya serangga kecil,kutu, yang dimana tidak ada manfaatnya.
- Benda ini manfaatnya berhukum mubah
Benda yang tidak bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, tidak boleh diperjualbelikan. Contohnya patung,alat musik, rokok dan benda-benda fasilitas maksiat lainnya.
Dari pembahasan diatas bisa kita simpulkan kalau hukum memelihara burung berkicau adalah Mubah. Selama terpenuhi makanannya, minumnya, tempat yang nyaman , mandi dan lain lainnya.