Deretan hewan yang haram dipelihara menurut islam Alhamdulillah, pada pembahasan kali ini penulis akan menjelaskan hewan yang haram dipelihara menurut islam. Dari hadist nabi shallallahu alaihi wa sallam. Kita sebagai manusia secara umum memiliki hobi atau kesukaan yang berbeda –beda, ada yang suka hobby olahraga, traveling dan juga hobi dengan hewan tertentu dan akhirnya ia pelihara. Terkadang manusia memelihara hewan yang asal saja. Padahal itu tidak dibolehkan untuk dipelihara. Seperti tertantang untuk memelihara binatang yang tidak begitu lazim.
Perlu diketahui kalau di dalam islam ada beberapa hewan yang dilarang untuk dipelihara dan malahan lebih dianjurkan untuk dibunuh.
Di Salah satu hadist mengatakan tidak dibolehkan untuk memelihara anjing. Dan jika anjing tersebut digunakan untuk berburu maka itu diperbolehkan
“Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar gunung uhud)” (Muttafaqun ‘alaih)
Terdapat hewan-hewan yang tidak diperbolehkan untuk dipelihara secara mutlak, yang lebih utama hewan-hewan yang disuruh nabi shallallahu álaihi wasallam untuk dibunuh,.
Perintah khusus untuk membunuh hewan seperti yang dijelaskan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat jelas , terdapat 5 jenis hewan fasik yang selalu mengganggu manusia.
Bolehnya membunuh di tanah halal (tanah yang tidak Allah batasi dengan wilayah yang tidak boleh melakukan apa-apa di dalamnya) ataupun di tanah haram ( wilayah haram seperti mekkah dan madinah.tidak boleh mencabut pohon, tidak boleh dibunuh hewannya), lima hewan yang boleh dibunuh sebagai berikut
- Ular
- Burung gagak yang putih punggung dan perutnya
- Tikus
- Anjing buas
- Burung rajawali
Kelima hewan diatas merupakan hewan yang boleh dibunuh , maka dengan dibolehkannya membunuh hewan tersebut berarti secara otomatis hewan tersebut tidak boleh dipelihara.
Hewan yang fasik dimana hewan tersebut merupakan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek . berdasarkan hadist Saád bin Abi Waqqash mengatakan:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.”
Dari Ummu Syarik –radhiallahu ánha – ia berkata.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari no. 3359)
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barangsiapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)
Dari hewan yang disebutkan diatas merupakan hewan yang dilarang dipelihara dan juga pastinya dilarang untuk dikonsumsi seperti halnya burung rajawali , burung ini memiliki cakar yang dimana cakarnya digunakan untuk memangsa , maka haram untuk dimakan dagingnya . terdapat dalil dari Hadits ibnu ‘abbas . beliau berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”( HR. Muslim no. 1934)
Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang.” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thayyib, 10/198, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H) yang artinya disini Syarat diharamkan burung yang memiliki cakar adalah apabila cakarnya dipergunakan untuk menerkam atau menyerang mangsanya . maka dari itu ayam jago,burung pipit dan burung merpati bukanlah termasuk dari hewan yang diharamkan.