Hukum ,tata cara dan keutamaan puasa syawal. Puasa syawal hukumnya sunnah bukan wajib , jadi barang siapa yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala sesuai yang allah janjikan, dan apabila tidak mengerjakannya tidak mengapa tetapi akan merugi karena tidak mendapatkan pahala dari allah Subhanahu wata’ala.
Dalam menjalankan puasa syawal terdapat tata cara mengerjakan puasa syawal berikut penjelasannya
- Puasa sunnah syawal dikerjakan hanya enam hari
Hadits yang menyebutkan kalau puasa syawal dikerjakan selama enam hari berikut isi haditsnya:
“ Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
dari hadits diatas, Syaikh Muhammad bin shalih Al ‘Utsaimin Mengatakan ,
“ Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).
- Lebih afdhal dilakukan sehari setelah hari raya idul fitri atau di tgl 2 syawal, tetapi kalau dikerjakan di akhir selama masih bulan syawal itu tidak mengapa.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqaha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fitri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).
- Lebih afdhal dikerjakan secara berurutan tetapi kalau tidak mengerjakan selama berurutan itu tidak mengapa
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga mengatakan , “Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.”
- Mengqadha Puasa ramadhan dahulu supaya bisa mendapatkan pahala puasa syawal yaitu puasa setahun penuh.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).
- Puasa syawal pada hari jumat dan hari sabtu diperbolehkan.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6: 309).
Hal ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan.
KEUTAMAAN PUASA SYAWAL
Sudah bukan rahasia umum lagi kalau puasa syawal memiliki keutamaan yang dimana barang siapa yang melaksanakannya akan mendapatkan ganjaran pahala seperti puasa satu tahun penuh. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Bersabda:
“ Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Hadits diatas merupakan dalil dari para jumhur atau mayoritas ulama yang menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Para ulama Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Sedangkan untuk Imam Malik memakruhkannya. Tetapi Seperti yang dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, yaitu:
“ Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)