Apakah Sebelum Qurban Harus Aqiqah Dulu? Di dalam artikel yang ditulis ustadz Muhammad Abduh Tuasikal. Jika waktu Qurban bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak kita, dimana di hari ketujuh disunnahkan untuk melakukan aqiqah, maka yang lebih didahulukan adalah ibadah Udh-hiyah(qurbn). Karena ibadah qurban ini memiliki waktu sempit dan dikerjakan setahun sekali. Tetapi untuk Aqiqah jika tidak bertepatan 7 hari setelah kelahiran bisa dikerjakan. Insya allah kalau ada Rizki lagi baru kita menunaikan aqiqah.
Terkadang ada pertanyaan bolehkah menggbungkan niat Udh-hiyah (qurban) dan aqiqah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut Para Ulama mempuny perbedaan pendapat yaitu:
- Pendapat yang pertama: Udh-hiyah ( Quraban) tidak diperbolehkan menggabungkan dengan Aqiqah. Pendapat ini di nyatakan oleh Para Ulama Malikiyah,Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Adapun alasannya dari pendapat yang pertama ini , disebabkan karena aqiqah dan juga Udh-hiyah (qurban) mempunyai maksud tersendiri yang tidak bisa digantikan satu dan juga lainnya. Áqiqah dikerjakan dengan niat mensyukuri nikmat atas lahirnya seorang anak, tetapi Udh-hiyah(qurban) niatnya mensyukuri nikmat hidup dan dikerjakan di hari raya Ab-Nahr (Idul Adha). [Lihat Mawsuáh AL fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah,2/1526. Multaqo Ahlul Hadist]
Al Haitami – dari kalangan Ulama Syafi’iyah menyatakan . “Seandainya seseorang berniat sat kambing untuk qurban dan áqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari qurban dan aqiqah berbeda [ Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj, 41/172, MawqiÁl Islam.]
- Pendapat Yang Kedua : Menggabungkan aqiqah dengan qurban itu di perbolehkan. Pendapat ini merupakan pendapat dari kalangan ulama dari Imam Ahmad, pendapat ulama Hanafiyah, Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah. Yang mengatakan , Bolehnya melaksanakan qurban sekaligus dengan niat áqiqah atau sebaliknya.
Al Hasan Al Bashri mengatakan , “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan qurban, maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan áqiqah.”Hisyam dan Sirin Mengatakan, “ tetap dianggap sah jika qurban digabungkan dengan ‘aqiqah.” [ Mushonnaf Ibnu Abi , Syaibah, 5/116, Maktabah Ar Rusyd , cetakan pertama, tahun 1409 H.]
Begitulah penjelasan tentang apakah sebelum qurban harus Aqiqah dulu? Semoga bermanfaat.