Sunnah dan Tuntunan menyembelih hewan kurban. Islam mengajarkan tuntunan penyembelihan hewan dan insya allah akan kita bahas mengenai syarat penyembelihan yang bisa membuat hewan sembelihan tersebut halal untuk dikonsumsi. Syarat tersebut terbagi menjadi tiga:
- Syarat yang berkaitan dengan hewan yang akan disembelih.
- Syarat yang berkaitan dengan orang yang akan menyembelih, dan
- Syarat yang berkaitan dengan alat untuk menyembelih.
SYARAT HEWAN YANG AKAN DISEMBELIH
Merupakan hewan yang masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalan kondisi bangkai (sudah mati). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.”( QS. Al Baqarah:173)
SYARAT ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH
Yang pertama: Berakal, baik laki-laki ataupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz. Sehingga dari sini, tidak sah Penyembelihan yang dikerjakan oleh seorang yang gila dan anak kecil yang dimana belum tamyiz. Dan juga orang yang sedang mabuk, maka sembelihannya juga tidak sah.
Yang Kedua: yang menyembelih merupakan orang muslim ataupun ahli kitab(Yahudi atau Nashrani). Maka dari itu hasil sembelihan dari seorang yang menyembah berhala dan seorang majusi tidaklah halal , masalah ini sudah disepakati oleh para ulama. Sebab seseorang yang bukan beragama muslim dan ahli kitab ketika akan menyembelih hewan tidak murni mengucapkan nama Allah.
Sedangkan ahlul kitab masih dihalalkan sembelihan mereka dikarenakan Allah Ta’ala berfirman,
“Makanan (sembelihan) ahlul kitab(Yahudi dan Nashrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.”( QS Al Ma-idah:5). Makna makanan ahlul kitab adalah sembelihan mereka, seperti yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan Al Bashri, Makhul , Ibrahim An Nakho’I, As Sudi, dan Maqotil bin Hayyan.
Jika diketahui ahul kitab menyebut selain Allah saat menyembelih. Contohnya menyembelih atas nama Isa Al Masih, “Udzair atau berhala, maka sembelihan tersebut menjadi tidak halal . didasarkan firman Allah ta’ala,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai , darah, daging babi,(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” ( QS Al Ma-idah:3)
Yang ketiga : kalau saja di sengaja tidak menyebut nama allah padahal dia tidak dalam kondisi bisuadn mampu mengucapkan. Hasil sembelihannya tidak boleh atau tidak halal di makan pendapat ini merupakan menurut mayoritas ulama. Tetapi jika seseorang tersebut lupa menyebut atau dalam kondisi dirinya bisu, hasil sembelihannya diperbolehkan dimakan Allah Ta’ ala berfirman,
“ Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Seseungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan .” ( QS. Al An’ am : 121)
SYARAT ALAT UNTUK MENYEMBELIH
Ada dua syarat yang harus dipenuhi:
Yang pertama: memakai alat pemotong, seperti halnya besi atau selainnya, mau tajam atau tumpul yang penting bisa memotong. Maksud dari menyembelih adalah memotong urat leher, kerongkongan, saluran pernafasan dan saluran darah.
Yang Kedua: tidak diperbolehkan memakai tulang dan kuku, Dalilnya adalah hadist Rofi’ bin Khodij,
“ Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahu kan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah ( sekarang bernama Ethiopia).” [ HR. Bukhari no.2488].