Syarat Penerima Hewan Qurban. Dalam pembagian daging hewan qurban dibagikan kepada warga sekitar dan juga sebagian lagi di sedekahkan .
Mayoritas ulama telah sepakat , terdapat tiga golongan yang berhak untuk menerima daging qurban. Yaitu sebagai berikut
Golongan Yang pertama, Shohibul qurban tau orang yang melakukan qurban beserta anggota keluarga nya. Seperti Yang di lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang dimana beliau menikmati daging qurban dari hewan qurbannya sendiri. Yang dijelaskan di dalam Hadist riwayat Imam Al Baihaqi kalau Rasulullah tidak memakan apapun . sampai kembali kerumah barulah beliau makan hati yang berasal dari hewan qurbannya saat Hari raya Idul Adha.
Golongan Yang kedua. Teman,kerabat , dan juga tetangga yang berqurban. Walaupun teman dan juga kerabat adalah seorang yang mampu , daging qurban tetap kita bisa memberikannya sebagai hadiah. Seperti yang di sarankan oleh para ulama Hanabilah dan hanafiyah.
Golongan yang ketiga. Seorang yang fakir dan miskin. Yang dijelaskan dalam surat AL-Hajj, ayat 28 yang artinya:
“ Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian dari padanya dan *sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Dan dijelaskan juga pada Surat AL-Hajj ayat 36: yang artinya
“ Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati) , maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan pa yang ada padanya ( yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.”
Qurban atau menyembelih hewan adalah suatu ibadah yang dimana di kerjakan di hari raya Idul Adha. Dan dimana melaksana kan qurban di hari raya idul adha memiliki hukum sunnah muakkad . wallahu alam bishawab
Begitulah penjelasan tentang syarat penerima hewan qurban. Semoga bermanfaat.