Hukum qurban menurut imam Syafi’i, berkurban pada mazhab imam syafi’i berpendapat kalau berkurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Dan dalam berkurban hanya cukup sekali seumur hidup. Tidak diperlukan lagi melakukan kurban selama setahun sekali. Cara melaksanakan ibadah qurban pada mazhab Syafi’i terdapat dua hukum yaitu
Pertama , Hukum Sunnah ‘Ain adalah sunnah dalam ibadah kurban yang di kerjakan hanya dengan satu orang saja, yang dimana orang tersebut mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kurban .
Kedua. Hukum Sunnah Kifayah, adalah jika terdapat dalam satu keluarga yang jumlahnya sedikit maupun banyak. Kalau salah satu dari keluarganya ada yang mampu untuk berkurban, maka kurban tersebut sudah bisa mewakili semua keluarganya. Seperti hadist rasulullah yang telah meriwayatkan di dalam hadist. Yang artinya,
Mikhnaf bin Sulaim berkata: “ ketika kami berkumpul bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam. aq mendengar beliau berkata: Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.” ( HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi. Hadis Hasan Gharib).
Terkhusus untuk seorang muslim yang dalam kondisi musafir , Imam Syafi’i mengatakan bernilai sunnah. Bisa dilakukan . dan Hukum Berkurban atas nama anak- anak yang belum baligh di dalam imam Syai’i ´Tidak disunahkan
Sebagai seorang muslim yang tinggal di Negara Indonesia, pastinya kita mengetahui jika Negara Indonesia mengikuti mazhab imam syafi’i. kita diharuskan tahu hukum berqurban, menurut imam Syafi’i .
Kurban memiliki makna memotong atau menyembelih hewan di har raya idul adha. Sedang pada alquran surat Al-Hajj ayat 34, kurban dikerjakan dengan penyembelihan hewan ternak tertentu seperti alnya unta, sapi, kambing, kerbau, domba dan lembu. Ibadah qurban merupakan suatu bentuk niatkan kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Dalam alquran Surat Al-Kautsar ayat 108 berbunyi yang artinya,
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu: dan berkorbanlah,”
Pada ayat diatas perintah dalam melakukan qurban berdampingan dengan perintah shalat, yang dimana merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim.
Demikianlah penjelasan tentang Hukum Qurban menurut Imam Syafi’I semoga bisa menambah ilmu pengetahuan kita tentang agama islam. Dan artikel ini bisa bermanfaat.