June 2, 2021

Syarat Berkurban yang Sah saat Idul Adha

unnamed

Syarat Berkurban yang Sah saat Idul Adha  telah diatur didalam ajaran islam, dimana seluruh ibadah yang dikerjakan oleh umat muslim  yang wajib ataupun yang sunnah telah terdapat syarat dan aturan yang telah ditetapkan  seperti syarat syarat berkurban yang wajib dipenuhi sebagai berikut:

  1. Beragama islam atau muslim.  Jika orang tersebut tidak beragama muslim atau ia kafir diwajibkan ataupun disunnahkan untuk melakukan ibadah qurban. Sebab dalam melakukan ibadah qurban  merupakan suatu bentuk mendekatkan diri kepada allah subhanahu wata’ala ( Qurbah).  Sedangkan seorang yang kafir atau non muslim bukan termasuk dari  Ahlul Qurbah.
  2. Bagi yang memahami berkorban itu wajib, seorang musafir tidak diwajibkan untuk berkorban. Karena seorang musafir  tidak selalu ada di setiap tempat dan tidak  ada disaat waktu pelaksanaan  qurban.  Jika saja  berkurban diwajibkan   kepada seorang musafir , maka hewan qurbannya  harus dibawa  saat melakukan safar.  Dan tentunya ini menjadi suatu kesulitan atau bisa menjadi  ia harus tidak menjalankan safar yang menjadikan dampak jelek untuk dirinya.

Imam Syafi’i menyatakan kalau hukum qurban adalah sunnah  bagi seorang muslim, begitu pula bagi seorang yang sedang menjalankan ibadah haji di mina dan  pada waktu itu orang tersebut masih dalam keadaan bersafar .  berikut Dalil nya

Dari “ Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berate , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada ‘Aisyah, “Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?”’Aisyah menjawab, “iya.” Beliau bersabda, “ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh allah pada wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thawaf di baitul Haram. “ ketika kami sedang di mina aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban untuk isteri- isterinya dengan sapi.”

3.Para ulama Syafi’iyah  telah menyatakan kalau qurban itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, yang telah lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha,  di waktu malamnya dan waktu selama tiga hari tasyrik juga malam – malamnya

4.Telah baligh (dewasa dan juga sudah berakal

Demikianlah syarat berkurban yang sah saat Idul Adha  dari sisi orangnya . semoga bermanfaat

Artikel Terbaru

Artikel Terkait