Agar hewan kurban kita bisa diterima dan kita tidak sia sia dalam menjalankan ibadah kurban. Begitu pula dalam pemilihan hewan kurban. Berikut kriteria hewan kurban yang paling utama untuk dijadikan hewan kurban yaitu
- Kriteria hewan kurban yang pertama adalah kriteria keabsahan yang merupakan sifat-sifat yang dimiliki pada hewan tersebut yang bisa menjadikan nilai sah saat akan berkurban.
- kriteria hewan kurban yang pertama adalah kriteria sunnah yang merupakan adapun beberapa sifat dari hewan tersebut yang dimana telah dianjurkan supaya mendapatkan faedah keutamaan yang lebih baik dibandingkan dengan hewan lainnya dalam menjalankan ibadah kurban.
Syarat antara kriteria keabsahan hewan kurban adalah
– Hadist Rasulullah shallallallahu ‘alaihi wasalam yang artinya : “ Sesungguhnya Allah itu maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik….”( HR> muslim). Dari hadist tersebut dijadikan rujukan tentang hewan yang akan di jadikan kurban harus kita miliki dan cara mendapatkannya dengan cara yang halal. Jika kita mendapatkan hewan tersebut dengan cara merampas, mencuri atau kita memiliki dengan akad haram atau memeli dengan uang yang murni haram seperti riba . maka kurban yang kira persembahkan tidak sah dan tidak bernilai apa-apa.
– Ada jenis hewan kurban yang sudah ditentukan sesuai syariat. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), Supaya merak menyebutkan nama allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah Kepada mereka… ( QS Al Haj: 34)
– Hewan yang akan dikurbankan telah ditetapkan usia minimal yang boleh djadikan kurban . terdapat dalam dalil dari Hadist Mujasyi’bin mas’ud radiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi Wa sallam bersabda , “ Seseunguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun.” ( HR. Abu Daud , An-Nasa’I , Ibnu Majah dan di shahihkan Al- Albani). Adapun untuk hewan kurban sapi usia minimal genap 2 tahun dan unta minilam genap 5 tahun
– Hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Dari AL Barra’bin Azib radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda sembari memberikan isyarat menggunakan tangannya demikian ( Empat jari terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan korban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya , pincang dan jelas pincang=nya dan sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang .” Al Barra; mengatakan. “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. ( HR.An-Nasa’I, Abu Daud dan dishahihkan AL-Albani).