June 8, 2021

Syarat dan Kriteria Hewan Kurban

qurbann

Agar hewan kurban kita bisa diterima dan kita tidak sia sia dalam menjalankan ibadah kurban.  Begitu pula dalam  pemilihan hewan kurban. Berikut kriteria hewan kurban yang paling utama untuk dijadikan hewan kurban yaitu

  1. Kriteria hewan kurban yang pertama adalah kriteria keabsahan  yang merupakan sifat-sifat yang dimiliki pada hewan tersebut yang bisa menjadikan nilai sah saat  akan berkurban.
  2. kriteria hewan kurban yang pertama adalah kriteria sunnah yang merupakan  adapun beberapa sifat dari hewan tersebut  yang dimana telah dianjurkan  supaya mendapatkan faedah keutamaan yang  lebih baik dibandingkan dengan hewan lainnya dalam menjalankan ibadah kurban.

Syarat antara kriteria keabsahan hewan kurban adalah

          Hadist Rasulullah shallallallahu ‘alaihi wasalam  yang artinya : “ Sesungguhnya Allah itu maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik….”( HR> muslim).  Dari hadist tersebut dijadikan rujukan tentang hewan yang akan di jadikan kurban  harus kita miliki dan cara mendapatkannya dengan cara yang halal. Jika kita mendapatkan hewan tersebut dengan cara  merampas, mencuri atau kita memiliki dengan akad haram atau memeli dengan uang yang murni haram seperti riba . maka kurban yang kira persembahkan tidak sah dan tidak bernilai apa-apa.

          Ada jenis hewan kurban yang sudah ditentukan sesuai syariat. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), Supaya merak menyebutkan nama allah terhadap binatang ternak yang telah  direzekikan Allah Kepada mereka… ( QS Al Haj: 34)

          Hewan yang akan dikurbankan telah ditetapkan usia minimal  yang boleh djadikan kurban . terdapat dalam dalil  dari Hadist Mujasyi’bin mas’ud radiallahu ‘anhu,  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi Wa sallam bersabda ,  Seseunguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun.” ( HR. Abu Daud , An-Nasa’I , Ibnu Majah dan di shahihkan Al- Albani). Adapun untuk hewan kurban sapi usia minimal genap  2 tahun dan unta  minilam genap 5 tahun

          Hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Dari AL Barra’bin Azib radhiallahu’anhu,  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda sembari memberikan isyarat  menggunakan tangannya demikian ( Empat jari terbuka):  “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan korban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya , pincang dan jelas pincang=nya dan sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang .” Al Barra; mengatakan. “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. ( HR.An-Nasa’I, Abu Daud dan dishahihkan AL-Albani).

Artikel Terbaru

Artikel Terkait