Wajibkah Menunaikannya. Disaat kita sudah berjanji atau biasa disebut dengan nazar yang akan menunaikan ibadah kurban, maka memiliki hukum qurban menjadi wajib. Masalah nazar telah dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa ta;’ala: yang artinya
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua ( Baitullah) .”( QS Al Hajj : 29)
( Lihat : Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 2013:/2/315) Substansi dari kata nadzar adalah Disaat seseorang tersebut menjadikan sebuah amalan yang pada prinsip dasar hukumnya tidak wajib menjadi Wajib atas dirinya sendiri dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala
Para ahli fiqih telah menyepakati kalau saja orang tersebut sudah mengatakan bernadzar untuk melakukan qurban maka orang tersebut hukumnya wajib untuk melaksanakan qurban terhadap dirinya sendiri.
Di dalam bernazar terdapat dua bentuk nadzar melaksanakan qurban yang diketahui. Untuk bentuk nadzar yang pertama yaitu Nadzar Mu’ayyan, contohnya disaat seseorang mengucapkan , “Aku Bernadzar untuk Allah Akan Mengorbankan sapi yang ini.”
Bentuk pengucapan nadzar yang kedua adalah nadzar Mutlaq, yang dimana pada umumnya dapat kita lihat yang cara pengucapannya seperti ini , “ Aku bernazar untuk berqurban,” atau seperti ini “Aku bernazar berkurban seekor sapi.”