June 23, 2022

Apa Bedanya Orang Fakir Dan Miskin?

pengentasan-kemiskinan-masih-jauh-panggang-dari-api-ilustrasi-_110707085959-323

Apa bedanya Orang fakir dan miskin?  Terjadi khilaf dikalangan ulama dalam membedakan antara fakir dan miskin,   adapun pertanyaannya , manakan yang lebih membutuhkan dari keduanya??

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,

“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan meminta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).

Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,

“Hadits ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling meminta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).

Dari kalangan ulama  sebagian mengatakan kalau fakir lebih membutuhkan dibandingkan miskin. AL-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah Mengatakan ,  “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fiqih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahfi: 79).

Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:

“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).

Dalam ayat diatas Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapatkan apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.

Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.

 

Berikut ini Ringkasan Khilaf  dari kalangan ulama dalam permasalahan perbedaan antara orang fakir dan orang miskin  dibagi menjadi 3 pendapat:

  •         Pendapat Pertama : yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.
  •         Pendapat Kedua,: yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.
  •         Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.

Dari ketiga pendapat diatas dan pendapat yang Rajih,  fakir dan Miskin itu kalau disebutkan bersendirian , maka ia sama kondisinya, tetapi kalau keduanya disebutkan dalam bergandengan , bisa jadi fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, “hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).Fakir ataupun miskin keduanya sama-sama berhak diberikan zakat, fidyah,  dan Juga Kafarah. Karena keduanya sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,

“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265)]