Apabila kita membagi bagikan daging kurban dan akikah maka yang kita utamakan adalah? Dalam menjalankan ibadah qurban adalah ibadah yang utama pada hari raya idul adha. Bagi yang memiliki kemampuan seharusnya dapat meluangkan hartanya untuk berqurban. Perlu diketahui kalau qurban ini dinilai lebih baik dari sedekah yang senilai dengan harga qurban.
Menjalankan ibadah qurban saat ini berlangsung sangat meriah di tengah-tengah masyarakat kita karena memiliki manfaat yang besar,
Allah ta’ala Berfirman:
Artinya : “ Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Adapun ibadah selain kurban yang dalam pelaksanaannya menyembelih hewan juga yaitu Aqiqah. Aqiqah secara bahasa adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi saat baru lahir.
Pensyariatan Aqiqah adalah suatu amalan yang disyariatkan oleh kebanyakan ulama seperti Ibnu “ Abbas, ibnu ‘ Umar, ‘ Aisyah, para fuqaha tabi’in dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut”
Hadits Salman bin ‘ Amir,
“Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472)
Hadits Samurah bin Jundub.
Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
QURBAN DAN AQIQAH, MANA YANG LEBIH DIDAHULUKAN?
Jumhur para ulama memberikan pendapat kalau kurban maupun aqiqah memiliki hukum sunnah Muakkad ( yang sangat ditekankan). Ada[un di dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah Kalau nabi Shallallahu ‘ alaihi wa sallam Bersabda,
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijjah dan kalian hendak berkurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat “ hendaknya berkurban ‘ Menunjukkan kalau kurban hukumnya sunnah dan tidak wajib
Berdasarkan kalimat diatas , yang lebih baik adalah seseorang menjalankan kedua sunnah tersebut secara bersamaan. Sebab keduanya dianjurkan untuk dilakukan atau dilaksanakan. Kalau tidak mampu melaksanakan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari qurban, disunnahkan mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Tetapi kalau akikah bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk aqiqah dan satunya untuk kurban, ,pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban.( Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, fatwa no. 44768)
Sayyid Sabiq berkata, “Ulama Hambali berpendapat bahwa jika bertemu antara hari nahr (Idul Adha) dan hari akikah, maka boleh mencukupkan dengan satu sembelihan sebagaimana cukup dengan satu mandi jika bertemu hari Ied dan hari Jumat.” (Fiqh Sunnah, 3: 33.)
Namun kalau memiliki kelapangan rezeki, memisahkan antara kurban dan akikah itu lebih baik. Jika berada dalam kondisi sulit, memilih pendapat Imam Ahmad untuk menggabungkan itu lebih utama.