Apakah boleh Kurban Hewan sapi Patungan? Tetapi dari tujuh orang tersebut dalam urunannya berbeda beda.?
Ada seseorang yang bertanya kepada Syaikh Muhammad Shalih Al – Munajjid hafizhahullah , “ Bolehkah salah satu dari yang mengikuti dalam patungan hewan Qurban memberikan patungan kurang dari 1/7 untuk qurban sapi? Dan apakah mempunyai pengaruh pada shahibul qurban lainnya yang mengikuti patungan?
Syaikh hafizhahullah menjawab, “ Boleh berserikat dalam sapi atau unta sebagai Qurban dari tujuh orang. Tidak boleh salah satu dari yang ikut patungan tersebut kurang dari 1/7. Ini jika dengan tujuan qurban. Kalau yang di maksud Cuma untuk menikmati daging (bukan untuk qurban) .maka boleh patungan semau yang berserikat.
Jika salah seorang dari yang patungan tujuh sapi atau unta kurang dari 1/7, maka tidaklah sah sebagai qurban. Namun hal ini tidak berpengaruh pada shahibul qurban yang lain yang dalam satu kelompok. Karena tidaklah masalah jika dalam patungan sapi, sebagian berniat untuk qurban, dan sebagian lagi Cuma menginginkan dagingnya saja ( artinya: niat setiap peserta tidak sama).” ( Fatwa Al –Islam Sual wa jawab, no. 111887).
Imam Nawawi rahimahullah berkata di dalam Al- Majmu’ ( 8:372), “ Boleh berserikat dalam tujuh untuk qurban unta atau sapi . Bisa jadi yang berserikat adalah satu rumah atau berbeda rumah. Boleh juga dalam perserikatan tersebut ada sebagian yang berniat untuk memperoleh dagingnya saja. Begitu pula yang berniat untuk dijadikan qurban tetap sah, walau lainnya berniat untuk memperoleh daging saja. dan juga termasuk kalau niatannya untuk nadzar atau qurban sunnah. Inilah pendapat dalam madzhab syafi’i) dan juga pendapat dari Imam Ahmad serta Jumhur (mayoritas) Ulama.”
Imam Ibnu Qudamah rahimullah dalam Al-mughni ( 13:363) menyatakan tentang ada yang berniat qurban da ada yang Cuma cari dagingnya saja.,
“ Setiap orang dari mereka dianggap mendapat bagian yang ia niat kan dan tidak memudaratkan niat yang lain.”
Kesimpulan dari penjelasan diatas . Kembali ke masalah patungan qurban sapi yang tidak sama, amka tidak termasuk qurban karena akhirnya jatah satu orang kurang dari 1/7. Hal ini bisa diatasi dengan cara shahibul qurban yang beri patungan lebih memberi kepada yang kurang (tambal sulam) atas keridhaannya.