Apakah Boleh Menjual Kulit, Daging hewan Qurban? Pemanfaatan Hasil sembelihan Qurban yang terlarang. Larangan yang pertama: Menjual Sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit wol, rambut, daging, ulang dan bagian lainnya..
Dalil terlarang di dalam hadits ini dari Abu Sa’id Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya,
”Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelihan udh –hiyah ( Qurban) , tetapi makanlah bershodaqohlah, dan gunakan lah kulitnya untuk bersenang-senang namun jangan kamu menjualnya,” Hadist ini adalah yang dhoíf (lemah).
Walaupun hadits diatas merupakan hadits dho’if . tetap saja menjual hasil sembelihan qurban dilarang. Karena qurban dipersembahkan untuk suatu bentuk taqorrub kepada allah yaitu mendekatkan diri pada- Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Seperti halnya sama dengan zakat. Kalau harta zakat kita sudah mencapai nishob(ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan juga sudah sudah memenuhi haul(masa satu tahun) maka kita harus menyerahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual kepadanya. Kalau zakat saja tidak boleh demikian , begitu juga dengan qurban karena sama-sama bentuk taqorrub kepada Allah.
Menjual kulit qurban terdapat hadist khusus yang melarangnya, yaitu dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.
Untuk Larangan menjual hasil sembelihan qurban merupakan pendapat dari kalangan Ulama Imam Asy Syafi’I dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’I mengatakan , “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah). Untuk hasil sembelihan qurban boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban ( seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”
Sedangkan Imam Abu hanifah memiliki pendapat emmbolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, tetapi untuk hasil penjualannya disedekahkan. Namun yang tepat,lebih aman dan juga lebih selamat , hal seperti ini dibolehkan berdasarkan larangan dalam di dalam hadits diatas dan alasan yang telah disampaikan