Apakah Boleh Non Muslim Menerima Daging Qurban. Kita sudah mengetahui hasil qurban bisa di berikan kepada shohibul qurban, dan sisanya disedekahkan kepada orang miskin dan bisa memberikan hadiah untuk kerabat. Namun apakah boleh daging qurban tersebut diberikan kepada orang kafir (non muslim)? Berikut Penjelasannya.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya seperti pertanyaan diatas dan beliaupun menjawab
“ Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi( yang sedang berperang dengan kaum Muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ ala berfirman (yang artinya). , “ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) yang mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim ( QS. Al Mumtahanah:8-9)
Adapun fatawa dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin , 2:663. Al Lajnah Ad Daimah juga pernah ditanyakan hal yang sama, para ulama yang duduk dalam lembaga tersebut menjawab,
“ Kita boleh saja memberikan hasil qurban berupa daging kepada orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum Muslimin, boleh memberikan hasil qurban tersebut karena kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang namanya ibadah qurban adalah sembelihan yang disajikan untuk allah sebagai bentuk pendekatan diri dan ibadah kepadanya. Adapun daging qurban , lebih afdhol dimakan oleh shohibul qurban sepertiganya, lalu sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat tetangga dan sahabatnya, kemudian sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Masalah ini ada kelapangan.
Dari penjelasan diatas kita bisa mengambil kesimpulan daging hewan qurban boleh kita bagikan kepada non muslim (kafir). Selama orang tersebut bukan dari golongan seseorang yang memerangi kaum Muslimin( kafir harbi).