Apakah Daging Qurban tidak Boleh Lebih dari Tiga Hari? Banyak tersebar berita di masyarakat tentang tidak bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, sangat jelas diterangkan di dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ , ia berkata, Nabi Shallallahu alaihi wasallam Bersabda:
Artinya : “Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), tetapi sekarang silahkan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).
Hadits diatas sangat jelas menunjukkan kalau larangan untuk menyimpan daging qurban tersebut terjadi di tahunke 9 Hijriyah, ,sedangkan dibolehkannya menyimpan daging kurba terjadi di tahun 10 Hijriyah (Lihat Fathul Bari, 10: 26.)
Dari nash di atas , para ulama kebanyakan berdalil dan membolehkannya menyimpan daging kurban melebihi dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur ulama atau mayoritas ulama. Sedangkan untuk ‘ Ali dan Ibnu ‘ Umar tetap tidak membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar.( Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 350.)
Di masyarakat yang dimana mereka ada yang mendapatkan daging melimpah di saat hari raya qurban dan tidak mungkin mereka memasak semua daging tersebut untuk dimakan semuanya karena begitu banyak nya yang biasanya mereka tidak pernah membeli atau makan lauk daging. Dan disaat hari raya qurban , mereka bisa mendapatkannya.
Daging qurban tersebut biasanya akan di simpan di dalam lemari pendingin. Terkadang mereka yang mendapatkan daging qurban begitu banyak, mereka bingung mau ditaruh dimana dagingnya supaya awet karena tidak memiliki lemari pendingin. Jaid solusinya mereka akan menitip di tetangga sebelah rumahnya yang memiliki lemari pendingin.
Waktu Penyembelihan Qurban
Untuk Waktu penyembelihan qurban telah dijelaskan di dalam hadits berikut,
Artinya : Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546.)
Artinya : “ Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960.)
Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (13: 110) berkata, “Adapun waktu berqurban, hendaklah kurban itu disembelih setelah shalat bersama imam. Demikian qurban tersebut dikatakan sah. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa udhiyah (qurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha.” Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi’i, Daud (Azh Zhahiri), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar shalat ‘ied dan dua khutbah dilaksanakan. Jika kurban disembelih setelah waktu itu, sahkah qurbannya, baik imam melaksanakan shalat ‘ied ataukah tidak, baik imam melaksanakan shalat Dhuha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan qurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih qurbannya ataukah belum. …”