August 20, 2021

Apakah Kredit Diperbolehkan dalam Islam? Ini Penjelasan

hukum-kredit-1280x720

Apakah Kredit Diperbolehkan dalam Islam? Ini Penjelasan

Seiring dengan meningkatnya zaman dan teknologi, kini cara bertransaksi sudah beragam mulai dari transaksi secara tunai hingga bertransaksi secara kredit.

Transaksi secara kredit merupakan salah satu jenis transaksi yang kerap kali dilakukan oleh sebagian banyak orang yang tidak memiliki dana cash dengan nominal yang sesuai dengan harga barang yang ingin dibeli atau memiliki keperluan lainnya hingga terjadilah pembayaran secara kredit. Pembelian secara kredit sendiri biasanya berlaku pada barang barang yang memiliki nilai jual yang tinggi. Dalam pembayaran secara kredit ini biasanya ada prosedur dan komitmen yang terjalin antara kedua belah pihak.

Dalam pembayaran secara kredit sendiri terjadi secara berkala dengan nominal yang sesuai dengan perjanjian dari kedua bela pihak, namun sebagian besar pembayaran secara kredit jika ditotalkan akan memiliki nominal yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pembayaran secara cash, dan hal tersebut menjadi perdebatan bagi beberapa kaum muslim tentang bagaimana pembayaran kredit tersebut apakah diperbolehkan dalam Islam.?

Dalam sistem kredit biasanya aka nada prosedur yang berlaku seperti

  1. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang harga kredit dan jangka waktu pembayaran.
  2. Penjual dan pembeli harus menentukan akad jual beli yang ditawarkan, yaitu tunai atau kredit.

 

Imam Nawawi menyatakan di dalam kitab Raudlatu al-Thalibin, bahwasannya jual kredit hukumnya adalah “boleh.” 

  أما لو قال بعتك بألف نقداً وبألفين نسيئة… فيصح العقد

  Artinya: “Andai ada seorang penjual berkata kepada seorang pembeli: “Aku jual ke kamu (suatu barang), bila kontan dengan 1.000 dirham, dan bila kredit sebesar 2.000 dirham, maka aqad jual beli seperti ini adalah sah.” (Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudlatu al-Thâlibîn, Maktabah Kairo, Juz 3, hal 397)   Sampai di sini, maka bisa diambil kesimpulan, bahwa jual beli kredit adalah boleh. 

Orang yang menyerupakan jual beli kredit dengan riba, adalah kelak mendapat ancaman dari Allah, sebagaimana tertuang di dalam QS. Al-Baqarah 275, yaitu:   

  1. Kelak akan bangkit dari kubur dalam keadaan seperti orang yang gila 
  2. Tempat kembali orang-orang yang sedemikian itu adalah neraka, dan ia adalah seburuk-buruk tempat kembali.   

Wallahu a’lam