Apakah menggunakan kemenyan Bidah? Sebelum kita menjawab kemenyan itu bid’ah atau bukan, kita harus memahami dulu apa itu bid’ah. Kita sering sekali mendengar kata bid’ah di sekitar kita, tetapi kita belum memahami apa itu bid’ah yang membuat sering terjadi salah paham diantara sesama muslim. Terkadang di masyarakat suatu perbuatan yang bukan bid’ah dikatakan bid’ah atau sebaliknya.
Agama Islam Sempurna .Tidak butuh penambahan dan pengurangan
Kesepakatan kaum muslimin ajaran islam telah sempurna dan tidak perlu adanya tambahan atau pengurangan dari ajaran yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam . Allah Ta’ala berfirman:
Artinya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Ma’idah [5] : 3)
Ayat diatas ditafsir oleh seorang yang mempunyai kapasitas ahli tafsir yang sudah terkemuka- Ibnu katsir rahimahullah-berkata tentang ayat ini.
“Inilah nikmat Allah ‘azza wa jalla yang terbesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Maidah ayat 3)
Definisi bid’ah secara istilah yang penjelasannya paling bagus adalah definisi yang disampaikan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syariat (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Bersabda.
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Setelah kita mengetahui apa itu bid’ah dari penjelasan diatas . maka sekarang kita akan bahas apakah menggunakan kemenyan Bid’ah?
Mayoritas orang masih berpikir kalau kemenyan khusus untuk ritual mistik kepada dukun, pengantar sesajen penyembahan berhala( kegiatan orang musyrik) dan yang lain sebagainya. Dan masyarakat jika mencium bau kemenyan pikirannya sesuatu yang akan terjadi seperti pemanggilan arwah dan mesra menyeramkan dan berprasangka kalau para setan akan berdatangan. Tetapi perlu kita ketahui kalau kemenyan di masjid nabawi dan masjidil haram kemenyap sering ada di setiap ada acara wisuda Tahfidz, acara pencucian/pembersihan ka’bah dan lain lainnya. Perbuatan itu untuk membuat harum udara dan menyenangkan jiwa kepada para ziarah . sebab dari salah satu hadits Nabi, para malaikat itu sangat suka bau- bau yang wangi dan tidak menyukai bau-bau busuk.
Dari hadits shahih riwayat Imam muslim dan juga imam bukhari yaitu:
Artinya : “Dari Nafi’, ia berkata, “Apabila Ibnu Umar mengukup mayat (membakar kemenyan), maka beliau mengukupnya dengan kayu gaharu yang tidak dihaluskan, dan dengan kapur barus yang dicampurkan dengan kapur barus. Kemudian beliau berkata, “Beginilah cara Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam ketika mengukup jenazah (membakar kemenyan untuk mayat)”. (HR. Muslim)
“Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Golongan penghuni surga yang pertama kali masuk surga adalah berbentuk rupa bulan pada malam bulan purnama, … (sampai ucapan beliau) …, nyala pedupaan mereka adalah gaharu, Imam Abul Yaman berkata, maksudnya adalah kayu gaharu” (HR. Imam Bukhari)
Dari penjelasan bid’ah diatas dan juga rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam Suka dengan wangi-wangian. Maka penggunaan kemenyan bukanlah bid’ah selama di dalam penggunaanya tidak menyalahi aturan syariat islam seperti menyekutukan allah Subhanahu wa ta’ala.