Apakah Menyembelih hewan qurban wajib atau kah sunnah? Para Ulama memiliki perbedaan pendapat.
Pendapat pertama : Hukumnya Wajib Bagi orang yang mampu
Para ulama yang memiliki pendapat wajib bagi orang yang mampu seperti Abu Yusuf, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’ I, Ats Tsauri, dan Imam Malik Dalam salah satu pendapatnya. Dan dalil mereka di dasari firman Allah Ta’ala yang artinya:
“ Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” ( QS. Al Kautsar :2). Hadist ini menggunakan kata perintah da nasal perintah adalah wajib . Jika Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam di wajibkan hal ini, maka begitu pula dengan Umatnya. [ Lihat Mawsu ‘ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/77.]
Abu hurairah menunjukkan wajibnya berqurban, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“ Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” [HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadist ini Hasan )
Pendapat Kedua : Sunnah dan tidak Wajib
Untuk pendapat ini Mayoritas para ulama memiliki pendapat kalau menyembelih hewan qurban merupakan sunnah Muakkad. Pendapat ini telah dianut oleh ulama Syafi’iyah, ulama Hambali, Pendapat terkuat dari Imam Malik, dan salah salah satu pendapat Abu Yusuf ( murid Abu hanifah). Pendapat ini sama dengan pendapat dari Abu Bakr, ‘ Umar bin Khattab, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah , Sa’id bin Al Musayyab, ‘ Al Qomah, Al Aswad, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Dalil dari Mayoritas ulama ini didasari dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
” Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya.” [ HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah] yang dimaksud disini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.