April 16, 2021

Apakah Qurban itu wajib?

qurban-04

Apakah Qurban itu wajib? . Menyembelih Hewan qurban merupakan sesuatu yang sudah disyariatkan  berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan juga Ijma’ (Konsensus kaum Muslimin).  Tetapi untuk pertanyaan  Apakah Menyembelih hewan qurban wajib atau kah sunnah?  Para Ulama memiliki perbedaan pendapat.

Pendapat pertama : Hukumnya Wajib Bagi orang yang mampu

Para ulama yang memiliki pendapat wajib bagi orang yang mampu   seperti  Abu Yusuf, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’ I, Ats Tsauri, dan Imam Malik Dalam salah satu pendapatnya. Dan dalil mereka di dasari firman Allah Ta’ala yang artinya:

“ Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” ( QS. Al Kautsar :2). Hadist ini menggunakan kata perintah da nasal perintah adalah wajib . Jika Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam di wajibkan hal ini, maka begitu pula dengan Umatnya. [ Lihat Mawsu ‘ah  Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/77.]

Abu hurairah menunjukkan wajibnya  berqurban, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“ Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” [HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadist ini  Hasan )

Pendapat Kedua : Sunnah dan tidak Wajib

Untuk pendapat  ini Mayoritas para ulama  memiliki  pendapat kalau menyembelih hewan qurban  merupakan sunnah Muakkad. Pendapat ini telah dianut oleh ulama Syafi’iyah, ulama Hambali, Pendapat terkuat dari Imam Malik, dan salah salah satu pendapat Abu Yusuf ( murid Abu hanifah). Pendapat ini sama dengan pendapat dari Abu Bakr, ‘ Umar bin Khattab, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah , Sa’id bin Al Musayyab, ‘ Al Qomah, Al Aswad, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.

Dalil dari Mayoritas  ulama ini didasari  dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

” Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong  sedikit pun dari rambut dan kukunya.” [ HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah] yang dimaksud disini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.

Hadist di atas mengatakan, “ dan salah seorang dari kalian ingin” ,  hal ini dikaitkan dengan kemauan . Seandainya menyembelih qurban  itu wajib, aka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam mengatakan,  “ Maka hendaklah ia tidak memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya” tanpa disertai adanya kemauan.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait