Apakah Qurban Kambing wajib jantan? Di dalam berqurban tidak ada keharusan untuk hewan kambing jantan, tetapi jika hewan itu betina bisa juga di jadikan hewan qurban. Asy Syairozi mengatakan, “ Boleh –boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.” Dan Asy Syairozi memberikan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam, beliau bersabda, yang artinya:
“ Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing, Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau etina dari kambing tersebut.” ( HR. An Nasai no 4222 dan Abu Daud no 2835. Al hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadist ini Hasan).
Setelah mengatakan dalil diatas Asy Syairozi rahimahullah mengatakan , “ Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadist diatas , maka sama halnya dengan qurban (udhiyah) boleh dengan jantan ataupun betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib.) Sedangkan kambing betina lebih basah.” ( Lihat Al Majmu’ , 8:222)
Dari keterangan yang dijelaskan oleh Asy Syairozi tersebut, Maka Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan , “ Syarat sah dalam qurban , hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk juga berbagai macam jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing seperti domba, ma’iz dan sejenisnya . tetapi jika selain hewan ternak seperti halnya hewan rusa dan keledai maka qurbannya tidaklah sah, tanpa ada perselisihan diantara para ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami .” ( Al Majmu’ , 8: 222).
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, yang artinya:
“ Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariat kan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebutkan nama Allah terhadap bahimatul an’ am ( binatang ternak) yang telah di rezekikan Allah kepada mereka” (QS Al Hajj; 34).
Kesimpulannya tidak ada kewajiban harus hewan kambing berjenis kelamin jantan, tetapi betina pun diperbolehkan.