Apakah Qurban Termasuk Sedekah? Berqurban bisa juga disebut dengan sedekah , seperti halnya seorang anak yang berqurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal. ,” Para Ulama telah sepakat , untuk masalah niat qurban untuk orang yang sudah meninggal masih disyariatkan sebab sisi asalnya juga termasuk dalam Sedekah Jariyah . maka boleh berniat qurban untuk mayit atau orang yang sudah meninggal. Dalil tentang hal ini adalah hadits Umum,
“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah ,ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tunya.” ( HR.Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i , Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah).
Jadi berqurban atas nama mayit termasuk bagian dari sedekah jariyah, yang dimana di dalamnya terdapat untuk orang yang berqurban, terutama mayit dan yang lainnya.
Kita tidak meragukan lagi kalau qurban merupakan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan pendekatan diri pada – Nya, Qurban juga dikerjakan dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, Kaum muslimin setelah beliau juga melestarikan Ibadah qurban yang mulia ini . kita sebagai seorang muslim tidak akan meragukan lagi ibadah qurban ini merupakan dari syariat Islam. Yang memiliki Hukum Sunnah Muakkad (yang sangat dianjurkan ) menurut Mayoritas ulama.
Qurban bisa juga dibilang sedekah jariyah disaat kita berqurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal. Tetapi jika diniatkan untuk orang yang masih hidup maka salah satu yang menunjukkan keutamaan qurban, apa yang dikatakan para ulama kalau qurban tetap lebih utama daripada sedekah.
Dinukil dari Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah (5:106), qurban (udhiyyah) lebih utama daripada sedekah. Qurban itu entah suatu yang wajib atau sunnah muakkad adalah di antara syi’ar Islam. Yang menyatakan qurban lebih utama dibanding dengan sedekah adalah pendapat dari madzhab Hanafiyah,Syafi’iyah dan lainnya.
Kalau Ulama Malikiyyah juga menegaskan kalau ibadah qurban lebih utama dibanding membebaskan budak. Meskipun ditambah nilainya berkali lipat dari harga qurban.
Sedangkan dari kalangan Ulama Hambali memberikan pendapat kalau saja qurban itu lebih afdhal dibanding sedekah yang dimana nilainya sama dengan qurban, begitu perkataan dari Imam Ahmad, juga Rabiáh dan Abu Az-Zinad.