April 20, 2021

Apakah Qurban Termasuk Sedekah?

IMG_9155

Apakah Qurban Termasuk Sedekah? Berqurban bisa juga disebut dengan sedekah , seperti halnya  seorang anak yang berqurban untuk orang tuanya  yang sudah meninggal. ,” Para  Ulama telah sepakat , untuk masalah niat qurban untuk orang yang sudah meninggal masih disyariatkan  sebab sisi asalnya juga termasuk dalam Sedekah Jariyah . maka  boleh berniat qurban untuk mayit atau orang yang sudah meninggal. Dalil tentang hal ini   adalah hadits Umum,

“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus  kecuali tiga perkara: sedekah jariyah ,ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan  orang tunya.” ( HR.Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i , Al-Bukhari dalam Adab Al-Mufrad, dari Abu Hurairah).

Jadi berqurban atas nama mayit termasuk bagian dari sedekah jariyah,  yang dimana di dalamnya terdapat untuk orang yang berqurban,  terutama mayit dan yang lainnya. 

Kita tidak meragukan  lagi kalau qurban merupakan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan pendekatan diri pada – Nya, Qurban juga dikerjakan  dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, Kaum muslimin  setelah beliau juga melestarikan Ibadah qurban yang mulia ini . kita sebagai seorang muslim  tidak akan meragukan lagi ibadah qurban ini merupakan dari syariat Islam. Yang memiliki Hukum Sunnah Muakkad  (yang sangat dianjurkan ) menurut Mayoritas ulama.

Qurban bisa juga dibilang sedekah jariyah disaat kita berqurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal. Tetapi jika diniatkan untuk orang yang masih hidup  maka salah satu yang menunjukkan keutamaan qurban, apa yang dikatakan para ulama kalau  qurban tetap lebih utama daripada sedekah.

Dinukil dari  Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah (5:106), qurban (udhiyyah)  lebih utama daripada sedekah. Qurban itu entah suatu yang wajib atau sunnah muakkad  adalah di antara syi’ar Islam. Yang menyatakan qurban lebih utama dibanding dengan sedekah adalah pendapat dari madzhab Hanafiyah,Syafi’iyah dan lainnya.

Kalau Ulama Malikiyyah juga menegaskan kalau ibadah qurban lebih utama dibanding membebaskan budak. Meskipun ditambah nilainya berkali lipat dari harga qurban.

Sedangkan dari kalangan Ulama Hambali memberikan pendapat kalau saja qurban itu lebih afdhal dibanding sedekah yang dimana nilainya sama dengan qurban, begitu perkataan dari Imam Ahmad, juga Rabiáh dan Abu Az-Zinad.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait