Aturan Memelihara Hewan dalam Islam kita sebagai manusia yang hidup di bumi, yang memelihara hewan akan mendapatkan rahmat sesuai aturan rasulullah. Sebab banyak hewan yang telah dijadikan peliharaan . dan banyak juga yang menyalahi aturan dalam memelihara hewan . karena ada hewan yang tidak diperbolehkan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
Islam menjelaskan syarat hewan yang diperbolehkan untuk dipelihara oleh hamba allah Subhanahu wa ta’ala. dengan adanya syarat tersebut pemelihara hewan adalah seorang yang betul-betul mempunyai rasa sayang kepada hewan tersebut.
Untuk memelihara hewan kucing diperbolehkan dan perlu ditegaskan kucing tidak diperbolehkan untuk dimakan. Dan kalau pelihara hewan anjing itu dilarang, apalagi anjing tersebut diperlakukan seperti kucing itu lebih dilarang.
Ada sebuah kisah Nabi muhammad shallallahu ‘ alaihi wasallam , beliau tidak mengganggu kucingnya yang dimana kucing tersebut sedang tertidur pulas. Dan adapun penjelasan soal kehebatan berbagai tentara dari Nabi Sulaiman Alaihi salam
“Ketika kucing nabi saat itu sedang tidur di atas jubahnya, tidak dibangunkan karena kucing tersebut sedang pulas. Dia rela menggunting jubahnya tersebut,”
“Dalam Al-Quran juga dijelaskan dari tentara nabi Sulaiman AS ada burung hud-hud, bangsa jin dan manusia,”
Mengenai aturan dalam memelihara hewan dalam islam kita boleh memelihara hewan seperti burung dalam sangkar dengan syarat selama kita mencukupi kebutuhan burung tersebut. Seperti makanan,minuman, sangkar yang bersih dan bagus. kalau sebaliknya maka didasari sabda rasulullah shallallahu ‘ alaihi wasallam:
“Seorang wanita diazab karena kucing yang ia dikurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberikan (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).
Hewan atau binatang merupakan satu nikmat allah ta’ala yang juga diberikan kepada manusia.
“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memisahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 5 – 8).
Berikut dalil kalau memelihara hewan tersebut diperbolehkan walaupun dengan cara mengurung dan mengikatnya.
Dalil pertama ini tentang hukum memelihara hewan adalah bolehnya hewan untuk diambil manfaatnya yaitu seperti kuda, keledai unta dan hewan peliharaan pada zaman rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan terikat. Yang dimana hewan tersebut tidak dalam keadaan bebas. Kalau di dalam islam ini dilarang pastinya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarangnya.
Dalil Kedua terdapat di dalam hadits dimana anak kecil dengan burung peliharaannya. Dikisahkan dalam di dalam satu riwayat:
“Dari Anas, dia berkata ; Rasulullah adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu Umair. Dia (perawi) berkata: perkiraanku, dia anak yang baru disapih. Beliau Rasulullah datang, lalu memanggil : “Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (nama seekor burung). Sementara anak itu sedang bermain dengannya “. (HR. Bukhari).
Rasulullah membiarkan anak tersebut memelihara dan bermain dengan burung yang ia pelihara dalam hadits diatas. Dan juga Rasulullah tidak memerintahkan kepada keluarganya untuk melepas burung tersebut.
Dari penjelasan diatas memelihara hewan itu diperbolehkan selama mengikuti aturan syariatnya yaitu tidak mengabaikan hewan tersebut, memberikan makanan, memberi minuman, dan lain lain selama mencukupi kebutuhan tersebut insya allah memelihara hewan itu diperbolehkan.