Zakat Merupakan ibadah yang termasuk di dalam kategori Fiqih Ibadah dan juga fiqih Muamalah. Fiqih Ibadah merujuk kepada segala hal yang mengandung suatu nilai dari ketaatan manusia kepada allah Subhanahu wa ta’ala, sedang fiqh Muamalah berpedoman kepada seluruh hal yang berkaitan dengan hubungan antara manusia dan sesamanya.
Yang artinya , dengan membayar atau mengeluarkan zakat , manusia dapat menjaga hubungan baik dengan Allah dalam bentuk ibadah, dan dapat juga menjaga hubungan baik kepada manusia. Dalam Membayar zakat kepada penerima yang membutuhkan bisa membuat meningkatnya kemakmuran , selain itu membayar zakat bisa mensucikan dan juga membersihkan pembayar dari sifat serakah, egois, dan juga sombong, dan yang tidak kalah pentingnya mendapatkan ridho dari allah subhanahu wa ta’ala.
Zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Di dalam hukum Islam, zakat fitrah dibayarkan satu tahun sekali, yaitu disaat bulan ramadhan, sedangkan zakat maal dapat dibayarkan setiap tahun, bulan, bahkan setiap waktu. Besaran zakat yang harus dibayarkan pada setiap individu bergantung kepada jumlah uang atau harta yang dimiliki individu, sebesar 2,5%
Potensi zakat yang sangat begitu besar di Indonesia yang dimana masyarakatnya mayoritas umat muslim. Maka semakin besar zakat yang kita keluarkan semakin besar pendapatan nasional suatu Negara. semakin besar pendapatan nasional suatu Negara berarti terjadi peningkatan pertumbuhan ekonominya (economic growth).
Pertumbuhan perekonomian akan mengarahkan Negara akan menuju kemakmuran dan bisa menjadi kesejahteraan. Sebagai Tolak ukur zakat sebagai pengatur kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan pedoman standar, baik dalam konteks ekonomi mikro maupun makro. Dalam Kenyataan sejarah telah membuktikan, bahwa membayar zakat dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara sehingga tercipta kemakmuran.
Masa Umar bin Abdul aziz dengan sistem pemerintahannya, terutama dalam sistem zakat dan pajak perlu kita tiru. Selain itu, teori-teori modern yang dikemukakan para tokoh ekonomi islam, seperti yang kita kenal dengan multiplier effect of zakat (efek pengganda dari zakat) telah menemukan bagaimana mekanisme zakat itu benar-benar dapat meningkatkan pendapatan nasional yang berarti meningkatkan pertumbuhan perekonomian.
Jika kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dari penduduk miskin sudah membaik maka secara tidak langsung atau dengan sendirinya mereka dapat bekerja dengan baik dan akan berkontribusi positif terhadap perekonomian di setiap sektor ekonomi. Menurut UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 27 ayat 1, zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif seperti yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Peningkatan jumlah zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun akan meningkatkan konsumsi masyarakat miskin, sehingga akan meningkatkan konsumsi agregat dan pada akhirnya akan meningkatkan PDB nasional
Bukan hanya zakat saja yang bisa mengurangi angka kemiskinan dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi yaitu infak. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum . selain infak juga terdapat yang namanya sedekah. Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar dari zakat untuk kemaslahatan umum. Antara infak dan sedekah terdapat perbedaan dalam segi pengertiannya.
Pengertian Dari infak adalah semua jenis harta yang dikeluarkan seorang muslim untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Sedangkan untuk pengertian dari sedekah lebih luas dibandingkan dengan infak yaitu tidak harus berupa uang tapi bisa dengan cara seperti tersenyum, menyingkirkan batu yang mengganggu di jalan, membantu dengan tenaga, setiap dzikir (tasbih takbir tahmid tahlil), mengajak kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kejahatan (nahi munkar), senyum yang tulus ikhlas, dan berkata-kata yang baik.