Zakat di dalam islam mempunyai nilai yang strategis di dalam bidang ekonomi yang dimana zakat dipercaya mampu dalam mengurangi kemiskinan. Karena bisa kita lihat dari setiap orang yang berhak dalam menerima zakat, seperti fakir miskin, amil, riqab, mualaf, gharim,fisabilillah dan juga ibnu sabil.
Peluang zakat di negara indonesia ini diperkirakan bisa mencapai 19,2 Triliun rupiah . tetapi yang bisa tercapai hanya sekitar sebesara 820 miliar rupiah (BAZNAS, 2011). Sampai saat ini peluang zakat di indonesia memang sangat besar yang lebih banyaknya dimaknai dengan pemenuhan kebutuhan hidup dalam jangka pendek dan memiliki sifat konsumsi. Namun sebenarnya zakat di dalam islam bukan hanya mengandung manfaat yang praktis, dan juga memiliki manfaat yang strategis.
Dalam pengelolaan zakat yang begitu strategis bisa dilaksanakan dengan pemberdayaan ekonomi oleh para mustahik. selain dari itu bisa pula dengan mengembangkan usaha dan pendampingan bisnis, yang dimana terdapat melalui jamaah masjid . kelompok-kelompok pengajian atau bisa juga langsung pendampingan ke mustahik.
Untuk saat ini lembaga zakat, masih perlu dorongan untuk melakukan tata kelola zakat yang baik yang dimana di dasari dengan UU zakat no 23 Tahun 2011 dan PSAK 109. Sebagai contoh di wilayah daerah istimewa yogyakarta (DIY), disana terdapat 14 amil Zakat (LAZ) yang bergerak sebagai lembaga amil zakat yang dimana dibentuk atas inisiatif masyarakat dan sudah disahkan oleh kementrian hukum dan HAM.
Sampai saat ini LAZ di DIY belum sepenuhnya menerapkan tata kelola zakat sesuai dengan UU dan melakukan pencatatan akuntansi sesuai dengan PSAK. Padahal LAZ sangat mempunyai peran yang penting untuk dapat diwujudkan sebagai peranan zakat untuk mengatasi kemiskinan di Masyarakat. Memang, terdapat beberapa penyaluran dana zakat produktif sudah dilakukan oleh beberapa LAZ, tetapi masih ditemui beberapa kendala di dalam aplikasinya.
Maka disinilah pentingnya penyaluran dan tata kelola zakat sebagai dana produktif . dana Zakat yang disalurkan ke masyarakat yang dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang produktif yang nantinya dapat menghasilkan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat lainnya. Setiap lembaga pengelola zakat harus bisa memberikan bukti yang nyata terhadap masyarakat dalam proses penyaluran dana produktif yang tepat sasaran dan membuktikan keberhasilan dalam mengentaskan kemiskinan.
Dalam menjalankan ibadah zakat terdapat syarat – syaratnya orang yang memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat . disini yang akan disebutkan adalah syarat –syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal sebagai berikut:
- Muslim. Orang yang wajib mengeluarkan zakat ialah mereka yang beragama Islam. untuk mereka yang masih kafir dan murtad tidak diwajibkan untuk menunaikannya.
- Aqil, ialah orang Muslim yang dapat menggunakan akalnya dengan baik. Orang ini umumnya sehat secara jasmani dan rohani.
- Baligh, adalah seorang Muslim yang sudah memasuki usia wajib zakat. Untuk seorang wanita ditandai dengan menstruasi pertama, sedangkan bagi pria ditandai dengan sudah mengalami mimpi basah.
- Mempunyai harta yang sudah mencapai nisab atau perhitungan minimal wajib zakatnya.
Untuk terkait hartanya, dalam islam terdapat syarat –syarat harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat yaitu:
- Harta yang didapat harus dengan cara yang baik dan halal
- Hartanya berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain lain
- Milik penuh. Artinya, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak ada tersangkut dengan hak orang lain.
- Telah Mencapai nisab. Artinya, harta tersebut sudah mencapai jumlah minimal yang menyebabkannya terkena kewajiban zakat, misalnya nisab zakat emas 93,6 gr, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya.
- Harta yang dimiliki Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.
- Kebutuhan pokok untuk keluarga sudah terpenuhi. Sebab zakat yang dikeluarkan adalah harta yang lebih.
Dan perlu diketahui juga untuk harta yang wajib dizakati oleh seluruh umat islam yaitu binatang ternak, emas dan perak, hasil pertanian, harta perdagangan, barang tambang dan rikaz, serta harta pendapatan profesi.