Kurban pada umumnya adalah ibadah yang dikerjakan di tanggal 10 dzulhijjah setelah mengerjakan ibadah sholat ied di hari raya idul adha. Ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakkad yang dimana sunnah ini sangat dianjurkan. Sunnah muakkad ini bisa akan menjadi wajib jika seseorang melakukan perjanjian kepada allah subhanahu wa ta’ala agar apa yang menjadi tujuannya bisa terkabul, hal tersebut disebut dengan nazar.
Kenapa kurban yang awalnya hukumnya sunnah muakkad bisa menjadi Hukumnya wajib? Pertanyaan ini pasti akan terpikir oleh kita, apa yang menyebabkannya. Berikut kita ulasannya.
Sudah menjadi suatu hal yang umum dengan nazar. Karena di Negara kita Indonesia ini setiap seorang muslim yang ingin mencapai sesuatu tujuan maka mereka umumnya akan bernazar. Ada yang bernazar puasa , memberikan makan kepada orang miskin dan adapun bernazar jika tujuannya dikabulkan maka ia akan berkorban.
Bernazar korban kalau tujuannya terpenuhi , nazar korban inilah yang tadinya hukumnya sunnah muakkad, karena ia sudah bernazar korban , maka hukum berkorban akan menjadi wajib jika apa yang ia inginkan sudah tercapai. Karena ia sudah berjanji kepada allah subhanahu wata’ala.
Dari kalangan ulama ada beberapa yang melarang untuk melakukan nazar karna secara tidak langsung kita sebagai hambanya meremehkan takdir sang pencipta allah subhanahu wa ta’ala. Ibnu ‘ Umar radhiyallahu ‘ anhuma berkata:
“ Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda : ‘ Nazar sama sekali tidak menolak sesuatu . Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil ( pelit)’,” ( HR. Bukhari no.6693 dan Muslim No.1639)
Kalau kita sudah melakukan perjanjian dengan nazar maka allah subhanahu wata’ala mewajibkan kita untuk melaksanakan nazar yang kita inginkan. Allah Berfirman:
“ Kamu Hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” ( QS Al Hajj:29)
Dan Allah Juga Memuji orang –orang yang melaksanakan nazarnya,
“ Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas( berisi Minuman) yang campurannya adalah air kafur , (yaitu) mata air ( dalam surga ) yang daripadanya hamba- hamba allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” ( QS Al Insan :5-7)