Umur Hewan Kurban kambing, sapi,atau unta yang boleh dijadikan kurban, telah dijelaskan dalam Bulughul Maram Hadist no . 1360 berikut ini yang artinya:
“dari jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata . Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika terasa sulit bagi kalian , maka sembelih lah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
( HR.Muslim no.1963)
Musinnah dari kambing merupakan yang telah memiliki usia satu tahun (masuk tahun kedua) . Namun musinnah dari sapi adalah yang sudah memiliki usia dua tahun ( masuk tahun ketiga). Sedang untuk unta musinnahnya yang telah memiliki usu genap lima tahun ( masuk tahun keenam). Penjelasan tersebut merupakan pendapat yang masyur di kalangan fuqoha.
Jadza’ah merupakan domba yang sudah berusia enam bulan sampai satu tahun.
Hadist yang disebutkan diatas memiliki beberapa faedah yaitu:
- Hadist ini memberitahukan kita kalau qurban tidak boleh menggunakan hewan yang jadza’ah ( domba berumur satu tahun) tetapi ada pengecualian jika dalam keadaan sulit untuk menemukan hewan yang musinnah. Namun jumhur(mayoritas ulama) memiliki pendapat kalau umur domba dua tahun itu lebih diutamakan. Tetapi hewan jadza’ah pada sapi dan unta tidak dibolehkan.
- Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) walaupun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah.
- Syarat hewan kurban adalah sudah mencapai umur atau usia yang telah ditentukan sesuai syari’at. Umur hewan kurban yaitu:
– Untuk unta:5 tahun
– Untuk sapi:2 tahun
– Untuk kambing: 1 tahun
– Untuk domba:6 bulan.
- Di dalam hadits tersebut juga menunjukkan kalau berkurban bukanlah mencari daging, tetapi ini merupakan bentuk pendekatan diri pada allah. Seandainya yang dicari hanya daging. Maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun di dalam berkurban dengan hewan yang berbadan kecil dan besar pun sama sahnya. Selama hewan tersebut telah memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Hukum qurban adalah sunnah ( dianjurkan ,tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadist dari ummu salamah, Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda,” Jika telah masuk 10 hari pertama dari dhulhijjah dan salah seorang diantarn kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya(diartikan oleh sebagian ulama:kuku) sedikit pun juga.” (HR.Muslim).