Bernazar Menyembelih Qurban, Bagaimana Hukumnya. Pada dasarnya hukum dari berkurban di tanggal 10 dzulhijjah tepat di hari raya idul adha adalah hukumnya sunnah muakkad (dianjurkan). Tetapi dimana hukum yang tadinya sunnah bisa menjadi wajib jika orang tersebut melakukan nazar. Nazar adalah suatu perlakuan yang dimana orang tersebut akan melakukan sesuatu sesuai niat nya . atau bisa juga orang yang berjanji kepada allah subhanahu wa ta’ala, bila keinginannya tersebut tercapai maka ia akan melakukan sesuatu yang telah diniatkan , seperti contohnya berkurban. Seseorang akan melakukan kurban di saat hari raya idul adha . jika keinginannya telah tercapai.
Kurban nazar yang nantinya akan dilaksanakan wajib menyedekahkan semua hewan kurbannya dan tidak diperbolehkan untuk dimakan sendiri mau dagingnya ataupun kulitnya semua hasil kurban nazar wajib disedekahkan . penjelasan tersebut merupakan penjelasan dari pendapat ulama madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan juga mayoritas madzhab hanbali. Adapun perselisihan di kalangan ulama tentang hukum makan daging qurban nadzar . karena qurban nadzar merupakan suatu janji yang harus ditepati. Maka dari itu kita diwajibkan untuk berhati –hati supaya yang bernadzar qurban tidak ikut memakannya.
Allah berfirman :
Setiap orang yang melakukan kurban dianjurkan untuk memakan dagingnya. Seperti yang allah tegaskan dalam alquran:
“ Jika onta kurban itu sudah jatuh (mati), makanlah darinya dan juga berikanlah kepada orang yang meminta dan yang tidak meminta ( QS. Al- Hajj:36).
Ayat alquran di atas para ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dari ayat tersebut untuk qurban yang sunnah. Bukan yang wajib.
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar menegaskan:
“ Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban yang di nazari, baik secara hakikat dan hukumnya”. ( Syekh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi al-Bantani, Tausyih ‘Ala Ibni Qasim, Hal 531).
Dengan pembahasan yang singkat dan cukup jelas diatas kita bisa mengambil kesimpulan, Qurban yang dilaksanakan karena kita bernazar maka hukumnya wajib dan kita tidak dibolehkan untuk memakan daging qurbannya tetapi ada sebagian ulama yang membolehkan untuk memakan dagingnya. Jadi kita harus teliti dalam menanggapi masalah ini. Untuk berhati hati lebih baik kita yang masih fakir akan ilmu agama, tidak memakan daging qurban nazar.