Bolehkah Berkurban atas Nama Anak yang Belum Akil Balig? Secara bahasa, Qurban berasal dari kata Qurb yang artinya “dekat” dan sedangkan penulisan Qurban dengan imbuhan alif dan nun maka bermakna “kesempurnaan”. Sehingga Qurban secara menyeluruh menceritakan tentang kedekatan yang sempurna. Dalam makna lain, Qurban diartikan sebagai proses penyembelihan hewan untuk melaksanakan perintah dari Allah SWT, yang sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menurut Ustaz Erick Yusuf menjelaskan bahwa anak yang belum akil baligh berarti belum mukallaf atau belum terbebani aturan dan kewajiban dalam agama, namun meskipun demikian, apabila si anak memang mampu membeli hewan Qurban, maka diperbolehkan ikut berkurban atas nama si kecil.
Ustaz Erick Yusuf juga menambahkan bahwa anak yang belum mukallaf dan belum dibebankan salat tapi dia dapat menjalankan salat maka akan menjadi pahala baik untuknya. Namun, jika sang anak tidak salat, itu juga tidak meninggalkan dosa baginya.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh beberapa ulama yaitu Malik, Ahmad dan beberapa ulama lainnya yang menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Hadis Riwayat (HR) Nabi juga mengatakan bahwa Nabi pernah menyembelih dua ekor domba dan ketika menyembelih salah satunya, Nabi berucap, “Ya Allah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” (Majmu’ Fatawa juz VI hal 181 Maktabah Syamilah).
Peristiwa ini diriwayatkan oleh ‘Atho’ bin Yasar yang berkata:
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah Sallallahu Alaihi wa salam? Lalu, beliau menjawab: “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing yang diniatkan untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu, mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.”” (Hadist Riwayat Tirmidzi No. 1505, sahih).
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa berqurban diatas namakan anak boleh boleh saja, apabila orang tua anak mampu.
Syarat Sah Hewan` Qurban
Setelah mengetahui boleh tidaknya berkurban atas nama anak yang belum akil balig, maka selanjutnya penting untuk anda mengetahui syarat sah hewan Qurban yang wajib untuk diperhatikan dalam memilih hewan Qurban salah satunya seperti
1. Jenis Hewan Kurban
Tidak semua hewan ternak dapat dijadikan sebagai hewan Qurban. Dalam islam dianjurkan untuk memilih hewan ternak seperti Unta, sapi, kambing, dan domba.
2. Usia Hewan Kurban
Setiap hewan yang akan dijadikan sebagai hewan Qurban harus memiliki usia yang dianjurkan yaitu
-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
– Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
– Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
– Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
3. Sehat Tanpa Cacat
Kondisi hewan juga harus diperhatikan saat membeli hewan Qurban. Hewan Qurban harus dalam keadaan yang benar benar sehat tidak cacat secara fisik dan tidak sakit, atau dengan kata lain hewan harus sehat.
4. Bukan Milik Orang Lain
Hewan yang akan dijadikan sebagai hewan Qurban juga tidak boleh didapatkan dengan cara yang tidak baik seperti mencuri, menipu, dan lainnya. Hewan juga tidak boleh milik orang lain seperti misalnya hewan gadai, hewan warisan dan lain lain.
5. Penyembelihan Hewan Kurban
Agar ibadah Qurban dapat menjadi sah, penyembelihan hewan harus pada waktu yang telah ditentukan. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.