Bolehkah Berkurban dengan Ayam? Pada perayaan Idul Adha, ada dua amalan Sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan, yaitu salat idul adha secara berjamaah dan menyembelih hewan ternak atau Qurban. Kedua amalan tersebut telah dicontohkan oleh Nabi Saw, sebagaimana telah disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Albara’ bin ‘Azib berikut;
إِنَّ أَوَّلُ مَانَبْدَأُ بِهِ يَوْمَنَا هَذَا: أَنْ نُصَلِّيْ، ثُمَّ نَرْجِعَ، فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ، فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ، فَإِنمَّا هُوَ لَحْمٌ قَدّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِن النُسُكِ فِيْ شَيْءٍ
“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini adalah salat (Idul Adha), kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah salat), maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban.”
Melalui hadis tersebut, Nabi Saw, mencontohkan bahwa selepas salat Idul Adha, hendaknya dilanjutkan dengan menyembelih hewan ternak. Dalam perayaan Qurban umumnya ditandai dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba. Lantas bagaimana dengan menyembelih ayam.? Apakah boleh atau tidak.?
Bolehkah Berkurban dengan Ayam
Dalam hal ini, mungkin akan menimbulkan pertanyaan dan keraguan bagi orang yang akan melakukan qurban dengan menggunakan Ayam, sebab secara umum perayaan hewan Qurban ditandai dengan menyembelih sapi dan kambing.
Terkait masalah melakukan Qurban dengan Ayam, terdapat dua pendapat yaitu ada yang menyatakan bahwa melaksanakan qurban dengan menggunakan ayam tidak diperbolehkan, sementara ada pula yang mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan.
Tidak Boleh Menggunakan Ayam Sebagai Hewan Qurban
Pendapat pertama yang menyatakan bahwa melakukan qurban dengan menggunakan ayam tidak boleh diungkapkan pada kitab Almughni, yang dimana kebanyakan ulama sepakat bahwa hewan ternak yang dijadikan hewan Qurban harus dari hewan an’am atau hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing atau domba.
Selain dari jenis hewan ternak, tidak boleh dan tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah AlHajj ayat 34;
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”
Melalui kitab Tafsirul Qurthubi, Imam AlQurthubi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan bahimatul an’am adalah hewan unta, sapi dan kambing, sehingga beliau menyimpulkan bahwa hewan ternak yang dapat disajikan sebagai hewan Qurban adalah unta, sapi dan kambing. Selain dari tiga jenis hewan tersebut dinilai tidak sah jika dijadikan sebagai hewan Qurban.
Boleh Menggunakan Ayam Sebagai Hewan Qurban
Menurut Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Almuhalla, beliau menyampaikan bahwa, setiap hewan yang boleh dimakan, boleh untuk dijadikan sebagai hewan Qurban seperti sapi, ayam, angsa, kuda, dan lain sebagainya, boleh dijadikan hewan kurban.
Imam AlBajuri menyebutkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri, bahwa sahabat Ibnu Abbas membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa. Sebab itu, sebagian ulama membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa terutama bagi orang yang tidak mampu membeli unta, sapi, atau kambing.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ
“Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimahullah menganjurkan orang fakir untuk bertaklid atau mengikuti pendapat tersebut. Beliau menganalogikan akikah dengan kurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk berakikah dengan ayam jantan menurut mazhab Ibnu Abbas.”
Dengan demikian, sebaiknya hewan yang dijadikan sebagai hewan Qurban adalah unta, sapi, atau kambing, sebagaimana telah disepakati oleh banyak ulama. Namun jika tidak memiliki kemampuan untuk membeli hewan ternak tersebut maka dengan ayam atau lainnya dibolehkan sebagaimana pendapat sahabat Ibnu Abbas dan Imam Ibnu Hazm.