October 22, 2021

Bolehkah Berkurban Dengan Biaya Hutang?

543480126

Bolehkah Berkurban Dengan Biaya Hutang?

Bolehkan melakukan Qurban dengan biaya hutang.? Pertanyaan tersebut kerap kali menjadi sebuah perdebatan dalam berbagai kalangan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut silahkan simak penjelasan berikut ini.

Dalam hal hukum kurban, para ulama terbagi menjadi dua pendapat:

Pertama, para ulama yang menyatakan bahwa berqurban hukumnya adalah wajib bagi orang yang telah mampu yaitu Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahumullah. Ibn Taimiyah mengatakan: “Bahwa orang yang mampu berkurban tapi tidak melaksanakannya maka ia berdosa”. Syaikh ‘Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib akan tetapi hal itu hanya wajib bagi yang mampu.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul–Mumti’, Juz VII hlm. 422). Di antara dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه احمد].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami” [HR. Ahmad].

Juga diperkuat dengan hadis lain yaitu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه ابن ماجه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” [HR. Ibn Majah].

Kedua, para ulama yang menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), yaitu Malik, Ahmad, Ibn Hazm dan lain-lain. Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib” [asy-Syaukani, Nailul-Authar, Juz VI hlm. 117]. Dalam sebuah riwayat dikatakan:

عَنْ أَبِي بَكْر وَعُمَر أَنَّهُمَا كَانَا لَايُضَحِيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مُخَافَةً أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِباً .

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa qurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].

Dari dua pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang telah mampu dan memiliki kelapangan snagat dianjurkan untuk melakukan ibadah Qurban. Sebaliknya, bagi orang orang yang belum mampu melakukan Qurban maka tidak dianjurkannya untuk melakukannya.

Jadi apabila seseorang berhutang untuk membeli hewan Qurban pada dasarnya tidaklah perlu untuk dilakukannyam karena dia tergolong ke orang orang yang belum mampu. Apalagi jika sampai berhutang dan memaksakan diri untuk melakukannya yang dapat membuat ia merasa kesulitan dalam melunasinya.

Wallahu a’alam bish-shawab.

Sumber muhammadiyah.or.id

Artikel Terbaru

Artikel Terkait