January 16, 2022

Bolehkah Mewarnai Rambut Dengan Warna Hitam?

1572409547

Bolehkah mewarnai rambut dengan warna hitam?  Mewarnai atau menyemir rambut sudah ada  di zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di zaman tersebut mereka mewarnai rambut , karena rambut mereka sudah memutih yang sebagai petanda mereka sudah lanjut usia(tua). Dan di zaman sekarang  orang –orang mewarnai rambut  adalah suatu hal yang keren , hala ini faktor dari budaya luar yang masuk ke negara kita.

Hukum mewarnai rambut dalam Islam. Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam   selalu memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang yahudi dan nasrani dalam segala hal. Dan salah satunya adalah masalah mewarnai uban (rambut putih).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Beliau Berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.  Yang artinya

“Sesungguhnya orang-orang yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka. “  (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu , dia berkata , Pada hari penaklukan makkah , abu Quhafah ( ayah Abu bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih ( seperti kapas, artinya beliau telah beruban), lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  Yang artinya

“Ubahlah uban ini dengan  sesuatu , tetapi hindarilah warna hitam. “  ( HR Muslim)

Ulama  besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini  dalam bab  “ Dianjurkan menyemir uban dengan shofroh ( warna kuning) hamrah (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Saat memberikan penjelasan hadits diatas An Nawawi  rahimahullah mengatakan,  “ menurut madzhab  kami (Syafi’iyah),  menyemir uban (rambut putih) berlaku untuk para laki-laki maupun perempuan  adalah dengan Shofroh ( Warna kuning) atau hamroh(warna merah) dan Haram  Menyemir uban dengan yang berwarna Hitam ini menurut pendapat yang paling kuat. Ada juga yang mengatakan kalau hukum nya hanyalah makruh (makruh tanzih). Tetapi pendapat yang menyatakan haram lebih tepat   berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hindari warna hitam “.   Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Untuk bahan yang baik untuk digunakan menyemir uban tadi adalah inai dan pacar. Dari abu dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, rasulullah ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna (pacar) dan katm (inai). “ ` (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Abu Darda’, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,  “ Barang siapa yang menyemir uban dengan warna hitam maka Allah akan menghitamkan wajahnya pada hari kiamat nanti “  ( Ibnu Hajar dalam fathul Bari 10 /355 mengatakan , “Diriwayatkan oleh Thabrani dan ibnu Abi ashim dari Abu Darda’’ secara marfu’ dan sanadnya lembek/tidak terlalu lemah)

Dari Mujahid, seorang tabiin,  “Diakhir zaman nanti ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Allah tidak akan memandang mereka atau tidak bagian dari akhirat untuk mereka” ( Riwayat Abdurrazaq dalam Mushannaf No 20182)

Hadist –hadist diatas menjelaskan kalau menyemir uban dengan warna hitam itu dilarang , baik pria maupun wanita, anak  muda maupun orang tua. Dan Menyemir dengan warna hitam pada rambut yang beruban adalah suatu perbuatan dosa besar seperti yang dijelaskan dari hadist –hadist diatas.

Jadi sudah jelas ya kalau  mewarnai rambut dengan warna hitam dalam islam Hukum nya Haram.  Jadi patuhilah apa yang tidak allah sukai, agar kita terhindar dari siksa api neraka di Akhirat nanti.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait