Bolehkah muslim melakukan meditasi? Islam tidak melarang meditasi, namun ada catatan yang harus diketahui bagi umat muslim untuk cara melakukan meditasi yaitu dalam pelaksanaannya masih dalam konteks memperkuat ketaqwaan kita dalam beriman kepada allah subhanahu wa ta’ala dan tidak ada unsur yang melanggar syariat muslim.
Arti dari meditasi yaitu mempunyai tujuan sebagai mengolah sisi rohani supaya menjadi orang yang lebih khusyuk disaat melakukan ibadah
Meditasi menjadi haram kalau terdapat gerakan dan rapalan doanya atau bisa jadi terdapat di dalam melakukan meditasi yang mana ditunjukkan kepada selain allah ta’ala maka sudah jelas ,hukumnya Haram. Kalau kita ingin melakukan meditasi sesuai dengan syariat islam yaitu dengan cara melaksanakan sholat dan juga berdzikir.
Rasulullah ternyata juga melakukan meditasi, sebelum beliau menerima wahyu. Saat itu beliau rutin melakukan Al-tahannuts di dalam sebuah gua. Al-tahannuts adalah suatu perbuatan meditasi yang dikenal oleh orang arab, perbuatan ini mereka melakukan pengasingan diri selama berhari-hari dari masyarakat untuk merenung.
Meditasi yang sesuai dengan syariat islam bisa dengan melakukan perbuatan sederhana seperti berzikir dan berdoa dari hati yang sungguh-sungguh, merenung di dalam masjid, membaca alquran. Adapun manfaat yang besar dalam melakukan meditasi seperti relaksasi,obat stres yang baik, dan bisa membantu dalam menjalani hidup dengan teratur dan tenang. Dengan rutin menjaga kesehatan mental. Maka kesehatan secara fisik juga akan mengikuti.
Di zaman sekarang bentuk meditasi yang diketahui masyarakat disekitar kita adalah meditasi yang namanya “YOGA” banyak masyarakat kita melakukan yoga, artis artis dan lain sebagainya. Walaupun meditasi yang bernama yoga ini manfaatnya sangat baik untuk kesehatan tubuh kita, tetapi perlu kita ketahui kalau meditasi yoga tersebut di dalam islam hukumnya terlarang. Berikut penjelasannya .
Mari kita sepakati bersama kalau meditasi sejenis yoga merupakan berasal dari suatu Agama yang namanya Paganisme, Budha dan hindu. Di dalam yoga terdapat dua unsur mendasar.
- Gerakan dan olah badan
- Olah jiwa , konsentrasi, dengan mengkondisikan bayangan tertentu dalam pikiran
Dalam praktek yoga ini, agar kedua unsur ini bisa lebih maksimal ,maka meditasi yoga lebih sering dilakukan di saat matahari terbit atau bisa juga di matahari terbenam. Dan lokasinya terbuka yang dimana tujuannya agar bisa melihat matahari langsung.oleh karena itu motivasi yang paling besar meditasi yoga umumnya bukan untuk kesegaran badan , tetapi yang dicari utamanya pada ketenangan batin.maka hal ini sangat berkaitan dengan aqidah .
Oleh karena itu dengan penjelasan diatas , kalau saja salah satu dari dua unsur tersebut tidak ada maka bukan disebut dengan “YOGA’. Maka yoga bukan hanya sebatas kegiatan olah raga , yang memiliki hukum asalnya mubah. Tetapi lebih dari sebatas olah badan dan fisik.
Dengan melihat pertimbangan diatas, ada fatwa islam yang dimana meditasi yoga tersebut hukumnya terlarang.
Kesimpulannya, terlarang bagi seorang muslim melakukan senam yoga sama sekali. Baik karena latar belakang aqidah, atau sebatas ikut-ikutan, atau untuk mendapatkan manfaat berupa ketenangan yang sifatnya dugaan.
Berikutnya fatwa islam yang menyebutkan beberapa pertimbangan dalam sisi aqidah,
- Yoga mempunyai perbedaan dalam aqidah tauhid, dan ada suatu usaha untuk mendekatkan diri kepada selain allah subhanahu wa ta’ala, yaitu keyakinan manunggal
- Dalam melakukan ritual ini selalu mengikuti aktivitas matahari. Hal seperti ini terlihat sama seperti ibadahnya orang kafir yaitu agama shinto.
Nabi Shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian secara sengaja memilih waktu shalat ketika matahari terbit atau terbenam, karena dia terbit diantara dua tanduk setan.” (HR. Bukhari 3099)