May 31, 2022

Bolehkah Puasa Syawal Tapi Belum Bayar Hutang

64756-ilustrasi-berdoa-bacaan-niat-puasa-syawal-pixabay

Bolehkah Puasa Syawal tapi  belum bayar hutang.  Para Fuqaha terdapat selisih pendapat di dalam  hukum menjalankan puasa sunnah sebelum membayar qadha puasa ramadhan.

Para ulama Hanafiyah membolehkan melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa Ramadhan. Mereka sama sekali tidak mengatakannya makruh. Alasan mereka, qodho’ puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.

Ibnu ‘Abdin mengatakan, “Seandainya wajib qodho’ puasa dilakukan sesegera mungkin (tanpa boleh menunda-nunda), tentu akan makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa Ramadhan. Qodho’ puasa bisa saja diakhirkan selama masih lapang waktunya.”

Para ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat tentang bolehnya namun disertai makruh jika seseorang mendahulukan puasa sunnah dari qodho’ puasa. Karena jika melakukan seperti ini berarti seseorang mengakhirkan yang wajib (demi mengerjakan yang sunnah).

Para ulama Hanabilah menyatakan diharamkan mendahulukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Mereka katakan bahwa tidak sah jika seseorang melakukan puasa sunnah padahal masih memiliki hutang puasa Ramadhan meskipun waktu untuk mengqodho’ puasa tadi masih lapang. Sudah sepatutnya seseorang mendahulukan yang wajib, yaitu dengan mendahulukan qodho’ puasa. Jika seseorang memiliki kewajiban puasa nadzar, ia tetap melakukannya setelah menunaikan kewajiban puasa Ramadhan (qadha’ puasa Ramadhan).  Dalil dari mereka adalah hadits Abu Hurairah,

“Barangsiapa yang melakukan puasa sunnah namun masih memiliki utang puasa Ramadhan,  maka puasa sunnah tersebut tidak akan diterima sampai ia menunaikan yang wajib.” Catatan penting, hadits ini adalah hadits yang dhoif (lemah).  Para ulama Hanabilah juga mengqiyaskan (menganalogikan) dengan haji. Jika seseorang menghajikan orang lain (padahal ia sendiri belum berhaji) atau ia melakukan haji yang sunnah sebelum haji yang wajib, maka seperti ini tidak dibolehkan.

Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada udzur seperti haid dan semacamnya atau tanpa ada uzur?

Kalau ada yang tidak berpuasa di bulan ramadhan tanpa adanya udzur,  hukumnya haram padanya mengerjakan puasa syawal, qadha puasa diperintahkan untuk segera  dikerjakan , langkah baiknya  ia tidak melakukan kesibukan dengan menjalankan puasa yang lainnya.

 Kalau kalian yang tidak menjalankan puasa di bulan ramadhan dikarenakan adanya uzur seperti Haid, bersafar, sakit dan semacamnya, dan tetap berpuasa syawal, maka kalian akan mendapatkan pokok pahala puasa,  namun jika kalian tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang telah disebutkan. Alangkah baiknya melakukan puasa ramadhan  sebelum kalian melakukan puasa syawal. Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam  menyebutkan tentang puasa syawal dengan kalimat. “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal.”

Terdapat pendapat yang lain dari Fatwa Darul Ifta’ no 2958.

Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada udzur syar’i seperti haid, maka boleh bagi wanita tersebut berpuasa enam hari Syawal dahulu kemudian menunaikan qadha puasa untuk puasa yang belum ia lakukan di bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan karena qadha’ itu wajib muwassa’ (masih longgar waktu untuk menunaikannya), masih bisa dikerjakan hingga mau masuk Ramadhan berikutnya. Pahala puasa Syawal diperoleh dengan sekadar lakukan beberapa hari puasa di bulan Syawal, tidak disyaratkan harus puasa Ramadhan secara sempurna lalu berpuasa Syawal.

Dengan uraian penjelasan diatas, disarankan :

  1.       Seorang wanita yang mempunyai hutang qadha puasa, afdhal nya mengutamakan membayar qadha’ , setelah itu baru melakukan puasa syawal. Dengan begitu akan bisa mendapatkan  keutamaan puasa syawal dan tidak ada perselisihan di dalamnya.
  2.       Kalian bisa  melakukan penggabungan  niat puasa syawal dengan puasa qadha, namun kalian tidak akan bisa mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh seperti yang telah dijanjikan  pada hadits .

3.       kalian dapat mendahulukan puasa syawal   baru mengerjakan Qadha puasa yang dimana qadha puasa ramadhan  yang dimiliki terlalu banyak.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait