Daging Kurban untuk Non-Muslim, Apa Hukumnya? Di dalam menanggapi pertanyaan tersebut ada perbedaan masalah fiqih, karena fiqih itu luas dan juga jawaban para ulama dan guru guru kita sangatlah berbeda beda, tergantung bagaimana situasi dan kondisinya. Setiap kondisi tertentu akan mendapatkan jawaban yang berbeda. Maka dari itu untuk menjawab pertanyaan Daging kurban untuk non-muslim , Apa hukumnya ?
“ Hukumnya Boleh, daging kurban boleh di bagikan kepada non muslim yang Dimana ada syaratnya yaitu non muslim tersebut bukan termasuk dariKafirHarbi ( yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Kalau saja dia adalah termasuk dalam goongan kafir harbi, maka memberikan daging kurban kepada non-muslim hukum nya tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman ( yang artinya).
” Allah tidak melarang kamu untuk berbuatbaik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”( QS. Al Mumtahanah: 8-9)
Jawaban diatas adalah jawaban yang diberikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimullah Yang dimana beliau pernah mendapatkan pertanyaan seperti yang ditanyakan diatas.
Adapun yang lainnya yang pernah mendapatkan pertanyaan tentang Daging kurban Untuk non muslim, apa hukumnya? Dari lembaga Al Lajnah Ad Daimah dan para ulaa yang berada di dalam lembaga tersebut menjawabnya
“Kita boleh saja memberikan hasil qurban yang akan kita berikan berupa daging terhadapa orang yang kafir yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh membagikan hasil qurban kita tersebut dikarenakan kekerabatannya, bahwa dia sebagai tetangga, atau juga ingin membuat hatinya menjadi lembut.
Yang namnaya ibadah qurban adalah sembelihan yang kita kerjakan dan kita sajikan kepada allah sebagai bentuk suatu tujuan untuk mendekatkan diri dan ibadah kepadanya. Adapun daging kurban , lebih afdhol di makan oleh shohibul qurban sepertiganya, sepertiganya lagi kita bisa hadiahkan kepada kerabatnya, tetangga dan sahabatnya, setelah itu sepertiganya lagi sebagai bentuk sedekah untuk orang miskin. Kalau saja daging ersebut lebih ataupun kurang dari sepertiga tadi atau hanya bisa mencukupi untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah masalah. Untuk masalah ini ada kelapangan.
Tetapi daging hasil qurban tidak dibolehkan untuk diserahkan keapada Kafir harbi ( Yang memerangi kaum muslimin).