Dalil satu hewan qurban bisa berbanyak. Di Negara kita Indonesia ini ada keanehan yang bisa kita temui . pada setiap tahunnya secara bergiliran pada setiap keluarganya melakukan qurban, biasanya diawali dengan orang tua bapak yang berqurban, di tahun yang akan datang baru yang berqurban ibunya, dan di tahun berikutnya yang mendapat giliran adalah anaknya. Padahal perlu kita ketahui kalau saja satu qurban contohnya satu hewan kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa kita niatkan untuk satu keluarga. Tetapi jika ingin berqurban lebih yang dikarenakan anggota keluarga yang memiliki jumlah yang banyak. Maka diperbolehkan dan juga lebih Afdhol. Berikut pembahasannya.
Berikut Dalil yang menguatkan pernyataan diatas, dari ‘ Atho’ bin Yasar, ia berkata, yang artinya,
“ Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam ?” Beliau menjawab, “ Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” ( HR. Tirmidzi no.1505 shahih)
Di dalam Zaadul Ma’ ad Al Hafizh Ibnul Qoyyim berkata, “ Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘ alaihi wa salam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak. “
Di dalam nailul Author. Asy Syaukani mengatakan , “ Yang benar Qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun di dalam keluarga tersebut terdapat 100 jiwa atau lebih.”
Di dalam Syarhul Mumthi Syaikh Muhammad bin Shohih Al ‘ Utsaimin berkata . “ Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas . Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang ( di masa Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”
Demikian penjelasan tentang dalil satu hewan Qurban bisa untuk berbanyak. Perlu juga kita ketahui , jika di dalam melaksanakan qurban kita bisa menyembelih lebih dari satu maka itu lebih baik .