Hadits tentang menyiksa kucing, Di zaman sekarang ini, kucing merupakan hewan yang kerap kali dipelihara oleh banyak orang. kucing menjadi hewan yang disayang sayangkan oleh beberapa kalangan orang. namun ada juga orang yang membenci kucing, yang kerap menyiksa dan mengusir setiap kucing yang datang ke rumah.
Padahal menyiksa kucing adalah suatu hal yang dilarang oleh Rasulullah SAW, mengingat kucing adalah binatang kesayangannya. Adapun hadits yang menjelaskan bahwa kita dilarang untuk menyiksa kucing, apalagi sampai mengurung dan tidak memberinya makan dan minum.
Hadits tentang Kucing
Ada sejumlah hadits yang menguatkan bahwa kucing adalah binatang yang patut untuk disayangi dan dipelihara dengan baik dan berikut beberapa diantaranya.
Larangan mengurung dan menyiksa kucing
Sebagai hewan yang disayangi oleh Rasulullah, Islam memberikan ganjaran bagi mereka dengan sengaja menyakiti kucing. Sabda Nabi tentang Perempuan oleh Roni Astrada, dikisahkan suatu saat Nabi shalat gerhana, kemudian bersabda:
“Neraka dipertunjukkan sedemikian dekat sehingga aku berkata, Wahai Rabbku! Akankah aku menjadi salah satu penghuninya?” Tiba-tiba beliau melihat seorang perempuan-yang tengah dicakari oleh seekor kucing. Beliau bertanya, “Apa yang salah dengannya?” Beliau diberi tahu (Jibril?), “la telah mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan.”
Dalam narasi lain, beliau bersabda, “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang binatang kecil yang ada di lantai”. (HR Bukhari).
Dalam hadis tersbeut terlihat jelas bahwa haramnya membunuh dan menyakiti kucing, apalagi sampai menyiksanya dnegan cara mengurung dan tidak memberinya makan dan minum. Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk menyayangi Kucing, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam memelihara kucing selayaknya keluarganya sendiri.
Kucing Bukan Hewan Najis
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Artinya: “Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian” (HR. At-Tirmidzi).
Wajib Memberikan Makan Kepada Kucing yang Dipelihara
وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ
Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)
Larangan Membunuh Kucing
(وَسُئِلَ) رَحِمَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِمَا صُورَتُهُ ذَكَرَ ابْنُ الْعِمَادِ مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْهِرِّ فَمَا حَاصِلُهَا؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَنَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ بِقَوْلِهِ الْحَاصِلُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ عَلَى الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ وَالتَّدْرِيجَ فِي الدَّفْعِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ كَمَا يُرَاعِيهِ دَافِعُ الصَّائِلِ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ رَحِمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَجُوزُ قَتْلُهُ ابْتِدَاءً إذَا عُرِفَ بِالْإِفْسَادِ قِيَاسًا عَلَى الْفَوَاسِقِ الْخَمْسَةِ نَعَمْ يَجُوزُ قَتْلُهُ عَلَى الْأَوَّلِ الْمُعْتَمَدِ فِي صُورَةٍ وَهِيَ مَا إذَا أَخَذَ شَيْئًا وَهَرَبَ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهُ فَلَهُ رَمْيُهُ بِنَحْوِ سَهْمٍ لِيُعَوِّقَهُ عَنْ الْهَرَبِ وَإِنْ أَدَّى إلَى قَتْلِهِ وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ أُنْثَى حَامِلًا وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ رَمْيُهَا مُطْلَقًا رِعَايَةً لِحَمْلِهَا إذْ هُوَ مُحْتَرَمٌ لَمْ يَقَعْ مِنْهُ جِنَايَةٌ فَلَا يُهْدَرُ بِجِنَايَةِ غَيْرِهِ.
Artinya: “Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang beberapa masalah yang berkaitan dengan kucing. Bagaimana hasilnya?. Beliau menjawab yang kesimpulannya adalah tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun kucing tersebut meresahkan sebagaimana pendapat mu’tamad. Namun, cara menghindari kucing tersebut harus bertahap dari cara yang paling ringan, kemudian semakin berat, semakin berat sebagaimana pada bab perlawanan terhadap perampas harta. Menurut Al-Qadli Husain, boleh membunuh kucing jika memang diketahui sudah meresahkan. Hal ini disamakan dengan hewan fasiq yang lima.
Diperbolehkannya membunuh kucing, jika mengacu pada pendapat kuat yang pertama terjadi dalam satu kasus, yaitu apabila kucing mengambil satu barang, ia lari dan patut diduga kucing tersebut tidak akan ditemukan lagi, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian. Meskipun begitu, jika memang kucing tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar secara mutlak karena menjaga kehamilannya, sebab ia dimuliakan. Anaknya tidak melakukan kriminal, darahnya anak tidak boleh ditumpahkan sebab kriminalitas hewan lain” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)