October 5, 2021

Hakikat Qurban dalam Islam

Hakikat Qurban dalam Islam

Qurban adalah sebuah tradisi umat Muslim yang biasanya akan dirayakan bersamaan dengan hari raya Idul Adha. Ibadah Qurban sendiri dilakukan dengan cara menyembelih hewan hewan ternak yang nantinya daging dari hewan ternak akan dibagikan kepada orang orang yang membutuhkannya. kini kurban telah membudaya dan memiliki corak tersendiri di berbagai komunitas umat Islam. Karenanya kurban memiliki hakekat yang sangat dalam dan wajib diketahui oleh seorang muslim.

  1. Definisi Menurut bahasa berarti mendekatkan diri, sedangkan menurut istilah adalah menyembelih hewan tertentu pada hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah menjelaskan dasar hukum qurban adalah di setiap bulu hewan yang disembelih terdapat kebaikan. Dari Zaid bin Arqam, seseorang bertanya ‘Ya Rasulullah, apakah arti qurban ini?’ Beliau menjawab ‘Ini Sunnah Ibrahim AS’ Beliau ditanya lagi ‘Mengapa kita harus melakukannya?’ Beliau menjawab ‘Pada setiap bulunya terdapat kebaikan.”

  1. Secara etimologis Qurban berasal dari kata bahasa Arab, yakni Qaraba, Yaqrabu, Quban wa qurbanan wa qirbanan yang memiliki arti dekat. Jadi, kurban berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
  2. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam bukunya Pengembangan HPT (II): Tuntunan Idain dan Qurban menyatakan bahwasannya Kurban secara etimogis berasal dari kata قربيقربقربانا (qaraba-yaqrubu-qurbanan) yang artinya mendekat.[1]

4.Dalam kitab fiqih klasik kurban disebut dengan أضحية (udhiyah). Imam Khatib Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj mengatakan bahwasanya أضحية berasal dari kata الضحوة yang berarti. Kurban dinamakan demikian karena waktu awal pelaksanaannya dilaksanakan pada waktu dhuha.[2]

  1. Terminologis

Imam Khatib Syirbini mendefinisikan kurban sebagai:

ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى من يوم العيد إلى آخر أيام التشريق[3]

Artinya:

“Segala yang disembelih dari hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (yang dimulai) pada hari ied sampai akhir hari tasyrik.” (Mughni/6/122)

Definisi inilah yang dikutip Dr. Wahbah Zuhaily dalam ‘al-fiqh al-Islamy wa Adillatuhu’ dan menjadi definisi kurban menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah,

هي ذبح حيوان مخصوص بنية القربة فى وقت مخصوص أو ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى في أيام النحر[4]

Artinya :

“Menyembelih hewan khusus dengan niat bertaqarrub kepada Allah SWT di waktu khusus atau segala yang disembelih dari hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari nahr.”  (al-Fiqh/3/594)